Pemilik Dan Pengedar Shabu Ditangkap Polisi Di Hari Yang Sama

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Anggota Sat Reskoba polres Lumajang berhasil menangkap kedua pelaku yang kedapatan memiliki barang haram berupa shabu, seorang adalah residivis dan seorang lagi adalah pengedar. Keduanya tertangkap di tempat berbeda, Senin (24/12/2018) di kecamatan Pronojiwo.

Menurut sumber dari Polres Lumajang, pelaku adalah Slamet Harianto (35 th), alamat dusun Besuk Curit, desa Sidomulyo, kecamatan Pronojowo, kabupaten Lumajang. Pelaku ditangkap sekitar 22.00 wib, karena kepemilikannya satu pocket serbuk kristal warna putih yg diduga shabu dengan berat kotor 0,19 Gram. Pria yg sehari hari bekerja sebagai petani ini ditangkap dirumahnya tanpa adanya perlawanan terhadap petugas.

Pelaku yang satunya adalah Turiman Rudianto (31 th) wiraswasta, alamat dusun Kebon Senen, desa Sidomulyo, kecamatan Pronojiwo. Pelaku ditangkap sebelumnya, pelaku adalah sebagai pengedar yang menjual kepada Slamet Harianto. Dari tangan pelaku polisi mengamankan shabu seberat 1,24 gram.

Dalam pengakuan awal, tersangka Slamet mengatakan memperoleh Shabu dengan cara membeli dari seorang yang bernama Turiman. Di dalam rumah pelaku Slamet, petugas berhasil mengamankan seperangkat alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari sebuah botol plastik ‘larutan penyegar cap kaki tiga’ yg didalamnya masih berisi air, dan di dlamnya masih terdapat sisa pembakaran shabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bendel plastik klip ukuran kecil, empat buah plastik klip yg diduga sebagai tempat sisa shabu, satu buah kaleng plastik warna putih, satu buah korek api jenis gas warna hijau, satu buah sendok takar Shabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah jaket kulit warna hitam, satu buah HP merk Nokia warna hitam dengan No. Simcard 082213976xxx

Kasat Satresnarkoba AKP Priyo Purwandito , S.H mengatakan,
“berkembang dari kasus sebelumnya, Slamet menjelaskan bahwa barang yg dimilikinya didapat dari seorang bandar bernama Turiman dan benar saja saat tim Opsnal Satresnarkoba menuju rumah Turiman dan benar saja terdapat beberapa Barang bukti ditangan Turiman”, terang Priyo Purwandito.

Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti dari Turiman 4 (empat) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi Shabu, total berat kotor 1,24 Gram dan didapati alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari botol kaca dan didalamnya terdapat sisa pembakaran Shabu

Slamet sendiri terancam pasal 114 (1) Jo. 112 (1) Sub 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka digelandang menuju Mapolres Lumajang. Perlu diketahui, tersangka Slamet juga pernah berurusan dengan pihak berwajib pada tahun 2014. Kala itu, tersangka tersandung kasus sebagai penadah barang kriminal dan dijerat pasal 480 KUHP serta dihukum selama 8 bulan.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan,
“Tersangka Turiman ditangkap karena didapati memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga shabu. Keberhasilan ini mengacu kepada penangkapan sebelumnya yaitu Slamet yg dapat menggiring Tim Opsnal Satresnarkoba untuk membekuk Turiman. Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yang bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba di wilayah Lumajang”, ujar Arsal Sahban.

“Saya cukup prihatin dengan peredaran barang haram seperti ini di wilayah Lumajang. Kami tidak akan menyerah dalam perang terhadap shabu dan obat obatan. Meskipun menjadi tanggung jawab Polri, tetapi perlu peran nyata dari masyarakat untuk menuntaskan permasalahan ini. Saya sangat mengapresiasi atas kinerja rekan dari Sat Reskoba. Memang seluruh jajaran saya instruksikan untuk berperang terhadap peredaran narkoba, khususnya di wilayah Lumajang. Jangan sampai tebang pilih dalam pemberantasan barang haram ini”, pungkas Arsal Sahban.

Tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka Turiman melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *