Pemilik Narkoba 17 Kilo, Dihukum 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA-beritalima.com, Jayus Yudas Pratama, terdakwa pemasok sabu seberat 17 Kg mendapat banyak keringanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bagaimana tidak, terdakwa yang dituntut seumur hidup ternyata hanya dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun.

 

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Karmawan yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Justru di luar dugaan, terdakwa hanya divonis 20 tahun penjara.

 

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa Jayus Judas Pratama dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim Anton saat membacakan amar putusannya pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (7/12/2017).

 

Atas vonis ini, jaksa Karmawan dan terdakwa kompak menyakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.

 

“Kita beri waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan,” kata hakim Anton kepada jaksa Karmawan dan terdakwa.

 

Perlu diketahui, terdakwa Jayus terjerat kasus kepemilikan sabu 17 kg berawal dari penangkapan Dharma pada Maret 2017 lalu. Saat itu, Dharma ditangkap oleh petugas saat sedang dalam perjalanan mengantar sabu-sabu di Jalan Raya Rungkut Asri. Dari tangan Dharma, polisi menemukan sepoket sabu seberat 8,82 gram.

 

Setelah diinterogasi, Dharma mengaku baru saja bertransaksi sabu seberat 200 gram dan 1.500 butir ekstasi kepada seorang pemesan dengan sistem ranjau. Pria 25 tahun itu menyatakan diperintah seseorang bernisial JM melalui pesan BBM. Namun ternyata petugas justru mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dipasok oleh Jayus Yudas.

 

Sekitar 14 jam setelah penangkapan Dharma, polisi akhirnya berhasil membekuk Jayus di kamar 511 Hotel Efora. Jayus menginap di hotel lantaran sadar bahwa dirinya sudah diintai polisi dan memutuskan untuk tidak pulang ke rumah kontrakan di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6 No 2.

 

Dari penangkapan Jayus, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 17 kilogram, 1.220 butir pil happy five, dan 11.730 butir pil ekstasi. Dalam kasus ini, Jayus dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *