Pemilik Toko HP di WTC Diadili, Gagal Bayar Hutang Pada PT Telemata Artha Mandiri

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ahmad Junaidi SH, terdakwa kasus gagal bayar penjualan 84 buah Hand Phone merk Samsung yang dibeli dari PT Era Jaya Group, anak perusahaan PT Teletama Artha Mandiri, menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/5/2023).

Ahmad Junaidi diancam pidana dengan pasal alternatif Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Dewi Kusumawati, karena merugikan PT Teletama Artha Mandiri sebesar Rp. 185.925.000.
Ada beragam hal yang diungkapkan terdakwa Ahmad Junaidi dalam persidangan ini. Misalnya, Ahmad Junaidi mengatakan bahwa Pandemi Covid-19 menjadi penyebab penjualan Hand Phone (HP) nya menjadi sepi pembeli.

“Ujungnya HP-HP Itu selama 2 tahun saya jual dibawah harga. Kulak 1,9 juta, saya jual 1,7 juta,” katanya di ruang Sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri’ (PN) Surabaya. Rabu (10/5/2023).

Mendapati fakta seperti itu lanjut terdakwa Ahmad Junaidi, dirinya mempunyai hutang penjualan Hand Phone sebanyak Rp 200 juta lebih pada PT Telemata Artha Mandiri.

“Saya sudah pernah bayar 30 juta,” lanjutnya.

Awal Oktober 2017, toko Pemuda Cell milik terdakwa Ahmad Junaidi di WTC Surabaya didatangi Mujiono, karyawan PT Era Jaya Group, distributor dan pengecek layab mobile dari PT Telemata Artha Mandiri.

Selaanjutnya secara berkala, Terdakwa Ahmad Junaidi memesan 84 HP merk Samsung berbagai type pada PT Telemata Artha Mandiri dengan jatuh tempo selama 14 Hari.

Namun sampai jatuh tempo sesuai yang tertera dalam Invoice, HP-HP tersebut belum di bayar oleh terdakwa Ahmad Junaidi. Terdakwa Ahmad Junaidi juga sudah tiga kali di somasi oleh PT Telemata Artha Mandiri, tapi tidak di gubris. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait