Pemilik Usaha Restoran Dihimbau Untuk Segera Lunasi Pajaknya

  • Whatsapp

Kediri ,Berita Lima– Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Kediri, Badan Pendapatan Daerah Kab. Kediri mengajak para wajib pajak yang memiliki usaha restoran segera melunasi Pajak Restoran. Dasar Hukumnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati Kediri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasar undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Salah satu Pajak Daerah ialah Pajak Restoran yang artinya Pajak Daerah yang dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran.sedangkan untuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Restoran sebagaimana yang dimaksud meliputi Restoran, Rumah Makan, Kafetaria, Kantin/Depot, Warung, Bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana yang dimaksud diatas meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
sementara itu, Subjek Pajak Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran. Wajib Pajak Restoran adalah Orang Pribadi yang mengusahakan restoran. Dan dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.tata cara pembayaran dan tempat pembayarannya bisa dilakukan melalui Bank Jatim terdekat dengan menggunakan SSPD sekaligus harus lunas setelah ditetapkan jangka waktu pembayarannya oleh Bapenda 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Selain Bank Jatim pembayaran dapat dilakukan pada Kas Umum daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD,SKPDKB,SKPDKB,dan STPD.

Sebelum jatuh tempo pembayaran pajak Kepala Bapenda dapat menerbitkan Surat Himbauan Pembayaran Pajak dan dikirim ke wajib pajak dengan dibuktikan tanda terima pengiriman agar dimaksudkan wajib pajak segera melunasinya.

Selanjutnya Bapenda bisa menerbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo dan maksimal peringatan sampai 3 kali surat peringatan.
Apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan maka Bapenda melakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa, surat perintah membayar pajak serta permintaan penetapan tanggal dan tempat pelelangan, tanpa memperhatikan tenggang waktu yang ditetapkan.

Oleh karena itu, diharapkan kepada semua pemilik usaha rumah makan/restoran sebagai Wajib Pajak yang ada di Kabupaten Kediri untuk segera membayar pajak restoran bagi yang belum melunasinya dan selalu taat dalam pembayaran pajak daerah. “Lunasi Pajaknya, Nikmati Hasilnya”.(jar/adv)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *