MADIUN, beritalima.com- Johan Surya, pemilik variasi mobil “Surya Abadi” di Jalan Musi, Kota Madiun, melalui kuasa hukumnya, Adi Wibowo, menggugat Walikota Madiun ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu 6 September 2017.
Menurut kuasa hukum penggugat, Adi Wibowo, gugatan ini dilayangkan karena pihak tergugat dinilai wanprestasi (ingkar janji) terkait status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 920 yang kini ditempati penggugat untuk usaha variasi mobil, yang berada di Jalan Musi, Kota Madiun.
“Tahun 1977, klien saya (Johan Surya) menyewa tanah di Jalan Musi seluas 865 meter. Ketika itu status tanah memang milik negara bebas atau bukan tanah asset pemerintah. Kemudian mengacu surat perjanjian antara klien saya dengan Walikota saat itu, lalu terbit sertifikat HGB selama 20 tahun. Salah satu point perjanjian yang krusial adalah, tiga bulan sebelum habis masa kontrak habis 4 September 2017 kemarin, penyewa bisa memperpanjang kontrak secara kekeluargaan. Namun apa yang terjadi? Pengajuan peningkatan status dari HGB menjadi hak milik, ditolak oleh Walikota. Disinilah masalahnya. Padahal HGB-nya sudah dua kali atau sudah 40 tahun,” terang Adi Wibowo, kepada wartawan.
Menurutnya lagi, yang terjadi justru tiba-tiba kliennya mendapat surat peringatan, kalau tempat usahannya mau dieksekusi. Padahal, lanjutnya, warga yang menempati tanah negara lebih dari 20 tahun, bisa mengajukan peningkatan status dari HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM). “Karena itu klien saya menggugat,” tegasnya.
Namun disisi lain, ternyata tanah tersebut sudah menjadi aset Pemkot Madiun. Bahkan masuk dalam list BPKAD Kota Madiun, sebagai aset daerah.
Sidang yang belum memasuki materi pokok perkara atau masih dalam tahap mediasi serta dihadiri penggugat prinsipal dan kuasa hukum Walikota Madiun, Budi Wibowo, gagal mencapai perdamaian dan ditunda 20 September mendatang. (Dibyo).
Ket Foto: Adi Wibowo, SH.