Pemilik Warung Diminta Persempit dan Menolak Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Rokok yang beredar di masyarakat harus ada pembayaran cukai dan jangan sampai rokok ilegal beredar berulang ulang di masyarakat. Pedagang dan pemilik warung sama – sama mematuhi agar rokok yang diedarkan harus ada pelunasan cukainya karena cukainya itu bisa untuk membantu percepatan pembangunan dan bisa kembali ke masyarakat berupa BLT – DD.

Demikian hal itu diutarakan Hariyono selaku Camat Mojowarno saat Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai, ditempatkan Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Kamis (17/2/2022).

“Kita sama – sama mempersempit dan menolak peredaran rokok ilegal,” tandasnya dihadapan peserta.

Hadir peserta sosialisasi yang diselenggarakan atas kerjasama Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dengan Bea Cukai Kediri, kurang lebih 50 orang terdiri dari pemilik toko, kios, warung termasuk Kepala Desa Rejoslamet, Babinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa.

Lanjut Wahyudi selaku Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Jombang terus menyampaikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat terutama yang memiliki warung atau toko terkait cukai agar fokus pada peredaran rokok ilegal hingga diketahui ciri – cirinya.

Ia pun mengharapkan kepada perangkat deda dan pedagang yang ada di desa ini, apanyang disampaikan Vamat Mojowarno dapat digetuk tularkan kepada masyarakat lain agar rokok ilegal tidak beredar di Desa Rejoslamet.

“Setidaknya bisa menolak, kalau semua pedagang bisa menolak pedagang rokok ilegal dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal,” terangnya.

Ia juga menjelaskan sosialisasi dilaksanakan di tiga titik di Kecamatan Mojowarno dan Tembelang, menurutnya sebagai sasaran yang paling dominan adanya peredaran rokok ilegal.

“Semoga tepat sasaran dan bisa disosialisasikan jangan sampaikan disosoalisasikan oleh peredaran rokok ilegal. Lebih baik dibina oleh Pemkab Jombang,” tandas Wahyudi.

Lebih lanjut Humas Bea Cukai (BC) Kediri Bambang Hadi Rujito, menegaskan bahwa untuk menggempur rokok ilegal, dalam penjelasannya perlu mendukung industri dalam negeri dan melindungi perdagangan bebas ke luar negeri.

“Bea Cukai tidak hanya mengurusi rokok ilegal tapi juga mengurusi barang barang tertentu lainnya seperti Minol dan Etanol. Masyarakat kalau sudah tidak ada yang beli rokok ilegal, lama kelamaan pabriknya akan tutup karena sudah tidak ada yang beli,” tuturnya.

Lebih jauh diungkapkan Bambang yang menurut pengakuannya 13 tahun di patroli laut sebagai Doane, tahu persis bahwa rokok penyumbang terbesar setelah pertambangan. Di luar negeri rokok Indonesia banyak diminati namun banyak yang menyelundupkan rokok Indonesia tanpa bayar cukai.

“Ciri ciri rokok ilegal yaitu banyak peredaran rokok tanpa pita cukai bahkan menggunakan pita cukai lama, melekatkan pita cukai palsu, dan melekatkan pita cukai yang berbeda bukan untuk peruntukkannya,” pungkas humas Bea Cukai Kediri.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait