JEMBER, beritalima.com | Polisi menetapkan Nurhasan sebagai tersangka, terkait insiden ritual maut di Pantai Payangan Jember, Minggu (13/02/2022).
Nurhasan yang tinggal di Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, selaku pimpinan atau guru spiritual kelompok Tunggal Jati Nusantara, dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
“Sudah terpenuhi unsur pidananya, didapatkan fakta, yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan Nurhasan,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam Press Conference dihalaman kantornya.
Selain memeriksa para saksi, Polisi juga memeriksa saksi ahli dari BMKG, yang menyatakan saat kejadian kondisi cuaca ombak memang tidak baik.
Para saksi yang merupakan pengikut padepokan Tunggal Jati Nusantara menyebut, Nurhasan menjadi satu-satunya orang, yang memerintahkan digelarnya ritual di Pantai Payangan pada dinihari, yang berujung 11 orang tewas.
“Saudara N adalah pihak yang paling bertangggung jawab, karena yang menyuruh anggotanya untuk masuk ke dalam air,” tutur Hery. (Sug)