Pemkab Banyuwangi Kembali Buka Destinasi Wisata

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pemkab Banyuwangi dipastikan membuka kembali seluruh destinasi wisata di wilayahnya mulai Jumat (10/9/2021) besok. Ini karena Pandemi di Banyuwangi semakin mereda, dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun ke level 2.

Guna mencegah munculnya Covid-19 dari klaster wisata, pengelola destinasi wisata di Banyuwangi mendapatkan kabar dari pemerintah untuk melakukan persiapan, terutama pada segi protokol kesehatan (prokes).

Bacaan Lainnya

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan, meski akan dibuka, destinasi wisata tetap menerapkan prokes secara ketat. “Salah satu syarat utamanya adalah pelaku dan pengunjung destinasi wisata harus sudah vaksin, dengan menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai basis penataan pengunjung,” kata Ipuk, Kamis (9/9/2021).

Hariri, pengelola wisata Goa Sodong di Kecamatan Giri menyambut baik kebijakan pemerintah untuk membuka wisata di Banyuwangi. “Kami akan patuhi peraturan yang ada, apalagi terkait prokes,” katanya, Kamis (9/9/2021).

Untuk aturannya, menurut Hariri, pihak pengelola diharuskan membatasi pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas tempat wisata.

“Pembatasan pengunjung berbeda dengan yang dulu. Kalau dulu 50 persen, sekarang menjadi 25 persen. Ini agar wisatawan tidak bergerombol,” sambungnya.

Selain itu, tiket masuk ke destinasi wisata di Banyuwangi wacananya juga akan naik dari sebelumnya. Hal tersebut dinilai efektif untuk mencegah kerumunan.

“Ini masih rencana, karena menurut kami jika tiket dinaikkan orang berwisata bisa berkurang. Tapi kenaikan tidak selamanya. Setelah 100 persen wisata dibuka, pasti tiket diturunkan lagi,” timpal ketua Pokdarwis Kabupaten Banyuwangi, Aziz.

Untuk menaikkan tiket sambung Aziz, tidak serta merta tiba-tiba naik, karena harus didukung sarana prasana di dalam objek wisata tersebut.

“Tiket naik itu kita juga masih perlu rembuk dengan asosiasi Pokdarwis dan Dinas Pariwisata, karena destinasi plat merah atau yang dikelola pemerintah harus diperdakan dulu, sebab acuannya itu sama kita pengelola mandiri, makanya harus ada kesetaraan untuk wisata.” ungkapnya.

Sedangkan pembatasan jam sendiri belum ada instruksi lebih lanjut dari dinas, selain itu pengelola diwajibkan untuk memiliki aplikasi prokes dari dinas pariwisata.

“Untuk jamnya belum ada instruksi, jika mengacu peraturan yang lama, jam buka 09.00 pagi hingga 03.00 sore. Selain itu pengunjung diwajibkan membawa kartu vaksin Jika tidak membawa, dicek lewat aplikasi. Pengelola diwajibkan punya aplikasi dari dinas pariwisata,” pungkasnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait