Dompu NTB, beritalima.com
Pemerintah Kabupaten Dompu NTB, mulai bulan oktober ini resmi memberhentikan gaji 134 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur tenaga honorer kategori dua (K2). Pemberhentian tersebut dilakukan melalui kawat surat Bupati Dompu nomor 800/390/BKD/2016, tertanggal 30 September 2016, yang di paraf oleh Sekda Dompu, dan ditanda tangani oleh Bupati Dompu. “Sudah dilakukan, mulai Oktober ini mereka sudah tidak menerima gaji lagi” ungkap Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin. Ditanya apakah SK pemberhentian gaji tersebut bersifat sementara, Bupati mengaku pihaknya masih menunggu hasil keputusan hukum yang akan ditempuh oleh 134 CPNS tersebut. “Kalau mereka melakukan upaya hukum ya kita tunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya. Bupati juga mempersilahkan 134 CPNS menempuh jalur hukum, dan dirinya juga akan siap menunggu aturan main, kalaupun nantinya ada langkah PTUN yang dilakukan oleh 134 CPNS terhadap Pemerintah Daerah.
“Kalau mereka menggugat ya berarti kita tunggu saja, saya pikir itu jalan yang bagus juga,” ujar Bupati. Bupati mengaku, jika pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan BPK soal gaji yang pernah diterima oleh 134 CPNS tersebut. Dijelaskannya jika pegawai-pegawai itu telah bekerja untuk negara dan sudah sewajarnya mereka mendapatkan gaji dan pendapatan lain dari negara. “Masa negara menyuruh orang bekerja gak dibayar gajinya,” ujar Bupati. Ketika disinggung soal 134 CPNS yang dikatakan bekerja dari proses perekrutan yang salah, Bupati mengaku jika hal itu sekarang sudah menjadi pekerjaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (B5-SUKUR/Amin)