Pemkab Gelar Penyuluhan Hukum Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa

  • Whatsapp

ACEH-Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar penyuluhan hukum bagi aparatur dan Masyarakat tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian geuchik (kepala desa) dalam Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Camat Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, (29/10/2019).

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur, Abdul Muthalib, BA mengatakan, tujuan pelaksanaan penyuluhan itu guna memberikan pemahaman kepada aparatur dan masyarakat tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian geuchik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini sekaligus menghindari terjadinya perselisihan dalam Masyarakat akibat kurangnya pemahaman,” kata Abdul Muthalib dalam kegiatan tersebut.

Menurut Abdul Muthalib, selama ini di Kabupaten Aceh Timur kerap terjadi perselisihan terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian geuchik. Hal ini terjadi akibat masih kurangnya pemahaman di masyarakat dan perangkat gampong.

Maka diselenggarakannlah acara ini guna mencegah terulang kembalinya permasalahan konflik di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Aceh Timur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs. M. Yasin dalam sambutannya ketika membuka acara mengatakan, melalui acara pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian geuchik secara terperinci dan mendetail.

Kita harap sekaligus mampu mewujudkan perdamaian dan ketentraman dalam gampong serta memberikan pemahaman tentang pentingnya seorang pemimpin di gampong, mencegah terjadinya saling menyalahkan antar sesama yang mengakibatkan terhambatnya proses pemilihan geuchik menjadi tidak sejalan dengan apa yang diharapkan,” katanya.

Acara ini diikuti sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari para camat, dua orang perwakilan geuchik dari masing-masing kecamatan, perwakilan tuha peut gampong dari masing-masing kecamatan.

Sementara pemateri dalam acara ini antara lain Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH dan juga dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Samudra Langsa, M. Iqbal Asnawi, SH, MH.(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *