Pemkab Gresik akan Gencar Tindak Tegas Warga Tak Pakai Masker

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com- Pemkab Gresik dibantu, Polres dan Kodim setempat akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang mengindahkan Perbup 22 tahun 2020 terkait penerapan Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Ada dua pilihan sanksi tegas yang akan diterapkan yakni membayar denda 150 ribu atau membersihkan sarana umum.

Abu Hassan Kasatpol-PP Gresik menyatakan, sudah saatnya Perbup itu dilaksanakan mengingat jumlah positif Covid 19 di Kabupaten Gresik semakin meningkat.

“Sosialisasi pemberlakuan Perbub 22 Tahun 2020 sudah sering kita lakukan saatnya kita lakukan penindakan bagi mereka yang tidak menggunakan masker,” ujar Abu Hassan. Selasa (07/072020)

Dia menambahkan, sejak diterapkannya Perbup tersebut, Pihaknya sudah menindak tegas sebanyak 78 pelanggar yang tidak memakai masker. 7 diantaranya bersedia membayar denda uang 150 ribu. Sedang sisanya kerja sosial bersihkan fasilitas umum.

“Bagi yang membayar denda150 ribu nanti akan ditransfer ke rekening kas daerah,”tl ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP, Arief Fitrianto, mengatakan pihaknya akan membackup Satpol PP dalam menengakkan perbup. Salah satunya setiap malam rutin melakukan patroli bersama Satpol PP dan TNI untuk menertibkan warga yang masih melanggar jam malam.

“Di Gresik ini ada sanksi yang menunggu bagi pelanggar bagi yang tidak menggunakan masker. Jadi Kami kampanyekan disini agar masyarakat mengetahui dan menyadari bahwa Covid 19 belum selesai,” ujarnya saat mensosialisasikan Perbup tersebut kepada pengendara di Jalan Raya Perempatan Pasar Sidomoro, Kota Gresik.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk jaga jarak menghindari kerumunan saat beraktivitas keluar rumah dan sering cuci tangan.

“Kita hadapi dengan protokol kesehatan menggunakan masker. Jaga jarak dan seting cuco tangan,”pungkasnya.(ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait