GRESIK,beritalima.com- Pulau Bawean menjadi sasaran kegiatan Pemkab Gresik untuk sosialisasi pencegahan masuknya rokok ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Gresik menggandeng Faisal Andi selaku Pejabat Fungsional Dan Pemeriksa Bea Cukai Kabupaten Gresik sebagai narasumber.
Faisal Andi, memaparkan bahwa ciri-ciri rokok ilegal adalah bungkus rokoknya tidak berpita cukai.
Meski demikian, kata Andi, bukan berarti rokok yang ada pita cukainya sudah pasti legal. Sebab kadang juga ada rokok ilegal yang menggunakan pita cukai rokok palsu.
Untuk itu, Dia menjelaskan, ciri-ciri pita cukai rokok yang resmi adalah pitanya bergambar bahari, berhologram dan kertas aslinya warna biru.
“Silahkan dicoba saja, jika pita cukai dibakar warna apinya biru itu bertanda asli. Itu yang membedakan antara pita cukai asli atau palsu” jelasnya saat sosialisasi kepada masyarakat di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Pulai Bawean,Kamis (18/11/2021).
Selain, dari pejabat Bea Cukai Kabupaten Gresik, acara sosialisasi juga dihadiri oleh komisi I DPRD Gresik Bustami Hazim.
Anggota DPRD dari fraksi PKB ini mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang memberikan sosialisasi pencegahan rokok ilegal di pulau kelahirannya.
“Kedepan kami harap masyarakat Bawean tidak lagi menerima produk-produk yang tidak bercukai”harap Bustami.(ADV / Moh Khoiron).