Pemkab Jember Cabut HPL 10 Perusahaan Tambang Gunung Sadeng

  • Whatsapp
Bupati Hendy saat memasang papan nama di Gunung Sadeng Puger (beritalima.com/istimewa)
Bupati Hendy saat memasang papan nama di Gunung Sadeng Puger (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Pemerintah Kabupaten Jember, mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi 10 perusahaan tambang Gunung Sadeng Puger.

Tercatat, total ada 18 perusahaan yang saat ini melakukan penambangan di lahan milik Pemkab Jember.

Bacaan Lainnya

“Ada 10 perusahaan tambang di gunung sadeng yang kami cabut HPLnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Mirfano kepada wartawan di Aula Pemkab, Senin (7/3/2022).

Menurut Mirfano, dari 10 perusahaan tambang itu tidak layak untuk mendapatkan HPL. Diantaranya, karena lahan dibiarkan terlantar dan tidak dikelola sejak 2015. Sehingga lahan tersebut menjadi lahan tidur.

Disamping itu, banyak perusahaan tidak mampu mengelola, sehingga HPL dipindah tangankan ke orang lain. “Dimana hanya sebagian kecil yang disetorkan ke Pemkab Jember,” terang Mirfano.

Selain dikuasakan ke pihak lain, ada juga yang menjual HPL ke pihak lain tanpa izin ke Pemkab Jember. “Sehingga ini akan berdampak kepada PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kesalnya.

Sekda menyebut, para oenambang yang tidak memegang HPL melakukan penambangan juga terkesan ngawur dan berlebihan, sehingga berdampak pada lingkungan.

“Sehingga PAD dari gunung sadeng tidak bisa terpenuhi,” ujarnya. Dari 10 perusahaan yang dicabut, diantaranya perusahaan CV Guna Abadi, Formitra Jaya dan sebagainya.

“Kami minta ke pengusaha tambang, agar menghentikan seluruh kegiatan penambangan,” pintanya. (Sug)

beritalima.com

Pos terkait