Pemkab Madiun Getol Sosialisasikan Peraturan Perundang Undangan di Bidang Cukai

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, kembali melakukan sosialisasi di bidang cukai, kepada masyarakat. Terutama kepada para pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Kali ini, giliran pelaku UMK di wilayah Kecamatan Geger yang diundang untuk mengikuti sosialisasi, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, di gedung KPRI Kecamatan Geger, Selasa 30 November 2021.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Indra Setiawan, melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro, Dyah Kuswardani, SE, MMA, mengatakan, kegiatan sosialisasi cukai ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana cukai guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat, khusus di Kabupaten Madiun.

“Kegiatan ini berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakak (DBHCT). Ada 25 persen yang digunakan untuk program bidang penegakan hukum. Diantaranya sosialisasi di bidang cukai, pembinaan industri dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” terangnya.

Sedangkan madsud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini, lanjutnya, agar masyarakat, terutama pelaku usaha mikro mengetahui dan memahami kriteria yang termasuk rokok ilegal atau rokok polos.

Kemudian rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai bukan peruntukkannya dan rokok dengan pita cukai bukan haknya beserta sanksi pidana dan atau denda sesuai undang undang.

“Yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007,” paparnya.

Dyah berharap, agar setelah mengikuti sosialisasi ini, peserta menyampaikan pesan kepada warga lainnya, atau minimal kepada keluarga sendiri terkait pengenalan tentang cukai dan jenis pelanggaran pita cukai serta ciri ciri pita cukai yang legal dan ilegal.

“Sehingga bisa menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat,” harap Dyah.

Hal senada juga disampaikan salah satu narasumber, yakni Pemeriksa Pertama dari Kantor Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma PS.

Menurutnya, sosialasi ini guna memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya pemberantasan rokok ilegal karena kaitannya dengan kerugian negara yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat kami beri pemahaman tentang rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan berbeda peruntukannya. Kalau barang yang kena cukai, yakni etil alkohol, yang kedua minuman mengandung etil alkohol atau miras, dan hasil tembakau,” terang Yohanes.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Madiun, Ipda Agus Riyadi. (Adv/Dibyo).

Dyah Kuswardani (kiri) atas, Yohanes (berdiri)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait