MADIUN, beritalima.com- Pemkab Madiun, Jawa Timur, bersama jajaran Forkopimda, kembali menggelar operasi yustisi Covid-19. Kali ini, operasi digelar di depan Kantor Kecamatan Madiun, Jumat 25 September 2020, sore.
Dalam operasi kali ini, tim gabungan berhasil menjaring sembilan pelanggar yang tidak mengenakan masker. Namun seluruhnya merupakan masyarakat dari luar Kabupaten Madiun.
Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami menegaskan, yang dilakukannya bersama Forkopimda merupakan upaya menyadarkan masyarakat. Pasalnya, tahapan sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan, maka operasi yustisi-pun juga dilakukan.
“Hari ini semua Fokopimda hadir. Kekompakan kita ini menjadi sesuatu yang harus diperhatikan. Ketika ada pelanggar siapapun mereka, maka kita sepakat akan ada tindakan. Mulai dari sosialisasi, edukasi hingga pembagian masker sudah kita lakukan,” ucap H. Ahmad Dawami.
Diakui bupati, jika ditinjau dari jumlah pelanggar dalam tiga operasi yustisi, jumlahnya tidak terlalu banyak. Hal ini menandakan tingkat kesaradaran masyarakat Kabupaten Madiun cukup tinggi. Apalagi yang terjaring sebagian besar dari luar Madiun.
“Untuk itu, saya bersama Forkopimda mengingatkan kepada masyarakat di luar Kabupaten Madiun harus menghormati dan mematuhi aturan yang diberlakukan di Kabupaten Madiun dalam rangka menegakkan Protokol Kesehatan,” tandasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,Teguh Harisa, menjelaskan, pada operasi yustisi kali ini, sembilan pelanggar yang disidangkan, mereka ada yang dijatuhi hukuman membersihkan lingkungan, didenda Rp. 100 ribu, dan satu pelanggar dilakukan pembinaan karena anak anak.
“Pada operasi yustisi pertama terjaring 12 pelanggar, kedua terjaring 18 pelanggar dan hari ini terjaring 9 pelanggar. Rata-rata yang terjaring bukan warga Kabuapaten Madiun. Jadi benar yang dikatakan pak bupati, kesadaran masyarakat Kabupten Madiun cukup tinggi dalam mematuhi protokol kesehatan,” terang Teguh Harisa. (Dibyo).