Pemkab Madiun Sosialisasikan Pindah Datang Penduduk Antar Negara

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan sosialasi “Pindah Datang Penduduk Antar Negara Terkait Perkawinan Campuran” sekaligus melakukan sosialisasi “Aliran Kepercayaan”, di sebuah rumah makan di Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis 22 November 2018.

Acara yang dibuka oleh Wakil Bupati Madiun ini, dihadiri oleh Kasi Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI Direktorat Pendaftaran Penduduk Kementrian Dalam Negeri, Rustinah, dan Kasi Kartu Tanda Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, Sumiyati, sebagai narasumber.

Dalam sambutan tertulis Bupati Madiun yang dibacakan Wakil Bupati, H. Hari Wuryanto, antara lain mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, merupakan dasar Pemkab Madiun dalam melayani masyarakat dalam hal pemenuhan administrasi kependudukan.

“Dalam pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomo 24 Tahun 2013, dijelaskan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementrian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri,” kata H. Hari Wuryanto.

Antara lain, lanjutnya, untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Berkaitan pindah datang penduduk antar negara yang mengakibatkan perkawinan campuran, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persayaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,” tegasnya.

Masyarakat, paparnya, perlu mendapatkan informasi yang menyeluruh berkaitan dengan pindah datang antar negara. Ini mengingat dinamika persoalan semakin hari semakin meningkat. Baik dari sisi kualitas dan kuantitas.

“Agar masyarakat tidak terjerumus pada persoalan-persoalan pidana maupun perdata yang diakibatkan dari perkawinan campuran antar negara,” ujarnya.

Wabup berharap melalui sosialisasi ini para peserta yang terdiri dari Camat dan Kepala Desa/Kelurahan, bisa mendapatkan pengetahuan yang benar dan dapat disebarluaskan kepada masyarakat sehingga tercipta dampak positif dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Madiun yang aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak.

Hari Wuryanto juga berpesan, apabila ada permasalahan kependudukan tentang pindah datang penduduk antar negara dan perkawinan campuran di wilayah masing-masing peserta, agar segera ditanyakan pada forum ini.

“Duduk manis makan buah delima, jangan lupa mengajak Rara. Mari kita jaga kerukunan bersama, demi terciptanya negara sejahtera,” pungkas Hari, berpantun.

Selain Camat dan Kepala Desa/Kelurahan, hadir dalam kegiatan ini yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pentatan Sipil Kabupaten Madiun, Widodo. (Dibyo).

Ket. Foto: H. Hari Wuryanto.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *