MAGETAN, beritalima.com- Melalui Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akan menertibkan kandang ayam yang tak memiliki ijin. Khususnya di sepanjang Jalan Raya Magetan – Sarangan.
Penertiban ini, untuk mengantisipasi jika ada warga yang keberatan atas keberadaan kandang ayam tak berijin seperti yang terjadi di Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
“Semua kandang peternakan ayam di Magetan yang tidak berizin akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Termasuk yang ada di sekitar ruas jalan menuju area wisata Telaga Sarangan. Langkah ini diambil karena mengacu RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Magetan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Magetan, Rachmad Soewastono, Senin 30 Oktober 2017.
Diberitakan sebelumnya, beberapa perwakilan warga Dusun Josari, Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melaporkan kandang ayam yang berada di dusun tersebut yang diduga belum mempunyai ijin, ke bupati, Senin 30 Oktober 2017.
Padahal sebelumnya, sekitar seratus warga RT 01/RW 1 Dusun Josari Desa Kuwon Kecamatan Karas Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sudah melakukan aksi demo atas keberadaan kandang ayam milik Levi Wahyuni, Kamis 19 Oktober 2017, lalu.
Menurut salah satu warga RT 01/RW 1 Dusun Josari, Subandi, pemilik tidak memiliki ijin membangun kandang ayam. Karena memang, sebelumnya, warga tidak setuju dengan adanya peternakan ayam di tempat tersebut. Selain itu, warga kwatir dikemudian hari dapat menimbulkan bau tak sedap yang berasal dari kotoran ayam.
Atas tuntutan warga, Levi Wahyuni melalui kakaknya, Suprapto, minta waktu hingga ayam sudah dipanen atau cukup usia untuk dijual. (Hadi/Rohman/editor: Dibyo).