Pemkab Magetan Sosialisasikan Perda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

  • Whatsapp

MAGETAN, beritalima.com: Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui Bagian Hukum Setda, mensosialisasikan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Menurut salah satu narasumber, Jaka Risdiyanto, S.H., M.Si, penyandang disabilitas di daerah Kabupaten Magetan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

“Penyandang disabilitas sebagai salah satu komponen masyarakat selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan. Hal ini berakibat disharmoni sosial dan ketidakadilan serta terhambatnya penyandang disabilitas untuk terlibat dan berpartisispasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi,” terang Jaka.

Menurutnya lagi, berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan penyandang disabilitas telah diundangkan. Diantaranya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

“Dalam rangka melaksanakan lebih lanjut peraturan perundang-undangan dimaksud, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan memandang perlu adanya kebijakan daerah guna lebih memberdayakan dan menyejahterakan penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Sebagaimana perwujudan pelaksanaan otonomi daerah dan implementasi kebijakan tersebut di atas, paparnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan telah melakukan berbagai upaya melalui berbagai kegiatan berupa rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan serta bantuan sosial mengingat kondisi obyekif penyandang disabilitas memiliki jumlah cukup signifikan.

“Namun untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, diperlukan landasan hukum dalam bentuk Perda. Karena itulah, ada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” bebernya.

Secara umum, Perda ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis. Diantaranya prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Perda, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Penghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini diharapkan akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di daerah, baik itu Pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyangkut pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi bagi penyandang disabilitas.

Untuk diketahui, istilah disabilitas berasal dari bahasa Inggris, yaitu different ability. Yang artinya memiliki kemampuan berbeda.

Penyandang disabilitas adalah orang yang mempunyai keterbatasan fisik, mental intelektual atau sensorik dalam waktu lama yang dalam berinteraksi.

Selain Jaka, dalam kegiatan yang dibuka oleh Sekda Kabupaten Magetan, Ir. Hergunadi, MT, juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas Sosial, Parminto Budi Utomo, S.Sos., M.AP, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan dengan materi “Implementasi Teknis Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”.

Kemudian Ketua DPRD dengan materi “Peran DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”.

Sedangkan Kabag Hukum Setda, Jaka Risdiyanto, S.H, M.Si mengambil materi “Implikasi dan Tindak Lanjut Regulasi Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”. (Hadi/editor Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait