PAMEKASAN,Beritalima.com|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke sembilan kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (25/5/2023) Kemarin.
Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam menerima secara langsung hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2022 tersebut di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pamekasan, Halili, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Masrukin.
Mas Tamam panggilan akrab Bupati Pamekasan mengatakan, perolehan WTP ini menandakan laporan keuangan Pemkab Pamekasan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
“Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Bupati yang murah senyum tersebut kepada awak media. Jumat (26/5/2023)
Bupati yang akrab disapa Mas Tamam ini, selain kriteria tersebut terdapat efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), serta kecukupan pengungkapan atau adequate disclosures.
Raihan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak yang telah berusaha maksimal memberikan yang terbaik untuk pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Kami sampaikan terima kasih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja maksimal memberikan yang terbaik untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.
Perlu diketahui Pemkab Pamekasan meraih WTP kesembilan kalinya secara berturut-turut, terhitung sejak tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, dan tahun 2022.
Sementara pada tahun 2011, Pemkab Pamekasan meraih opini yang sama, hanya saja pada tahun 2012, dan tahun 2013 meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP). (An).