Pemkab Raja Ampat Optimis Perekaman e-KTP Selesai 2016

  • Whatsapp

Raja Ampat,beritalima.com-Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),optimis perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik dapat selesai akhir tahun 2016.Hal itu disampaikan,Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil,Drs.Yance Mambrasar kepada Berita Lima,di kantornya Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Raja Ampat,Distrik Kota Waisai,Jumat (7/10/2016) siang.

“Terkait perekaman e-KTP selama ini tidak ada hambatan,hanya saja karena Raja Ampat daerah kepulauan,sehingga hal tersebut yang menjadi kendala.Namun,Pemerintah pusat telah memberikan kebijakan untuk perekaman e-KTP di beberapa titik tempat untuk dilakukan perekaman langsung.Tetapi tidak bisa berjalan,karena masalah teknis dari pengoperasian alat e-KTP,itu yang menjadi kendala”,ujar Yance.

Selain itu kata Yance,keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi salah satu kendala,sehingga seluruh masyarakat Raja Ampat terpaksa harus Ke Kantor Dukcapil untuk malakukan perekaman e-KTP.Terkadang perekaman e-KTP di Raja Ampat mengalami gangguan,karena jaringan dari pusat,jika jaringan di pusat terganggu maka semua terganggu.Namun,gangguan itu waktunya sekitar 3-4 jam,setelah itu konek lagi.

“Jadi perekaman e-KTP tidak ada masalah di Raja Ampat,hanya karena daerah kita kepulauan jadi susah untuk mengejar target,kita diminta sebelum tahun 2016 harus sudah selesai perekaman.Di daerah lain cepat mencapai target,kita ini daerah kepulauan jadi sulit mencapai target”,tambahnya.

20160921_141131_resized

Lebih lanjut Yance menjelaskan,untuk Perekaman e-KTP di Raja Ampat menggunakan sistem jemput bola,kita langsung ke Distrik (Kecamatan Red) kita sudah lakukan perekaman,namun persoalannya setelah di percetakan orang yang bersangkutan harus ada disini,untuk dilakukan sidik jari dan tanda tangan.

“Kita optimis Desember 2016 perekaman e-KTP sudah tuntas semua,dalam waktu dekat kami akan turun untuk melakukan perekaman ulang,rekam saja cetaknya nanti setelah kami tiba di sini,itu target karena Pemerintah pusat telah memberikan deadline waktu.Untuk KTP lama sudah tidak berlaku sampai 30 Oktober 2016,terkait data perekaman e-KTP di Raja Ampat saya laporkan per triwulan,untuk semester dua (2) ini masih sementara di rekap dan segera saya laporkan hasilnya.Harapannya kepada seluruh masyarakat Raja Ampat,untuk segera mengurus e-KTP karena KTP merupakan identitas diri sebagai warga negara”,tandasnya.(Zainal)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *