SERGAI, beritalima.com- Mengapresiasi atas Launching Proyek Perubahan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor melalui Booking Service
guna menjawab tantangan terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang selama ini identik dengan antri.
“Saya berharap pelayanan Booking Service ini selain dapat mempermudah pelayanan sekaligus meningkatkan PAD dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan berkendaraan yang laik jalan
Hal ini dikatakan Bupati Sergai Ir H Soekirman Launching Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Booking Service, bertempat UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Sergai Kecamatan Sei Bamban, Kamis (3/10).
Soekirman mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, jalan dan/lingkungan.
Keselamatan lalu lintas hanya dapat ditekan jika dilaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap moda transportasi barang dan angkutan orang serta harus didukung oleh pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor guna mewujudkan tranportasi yang aman, nyaman serta selamat,”kata Bupati Soekirman
Menurutnya, untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas tersebut, Pemkab Sergai melalui Dinas Perhubungan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dan dapat diwujudkan melalui pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor serta melalui pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak laik jalan dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku bersama-sama dengan Polres Sergai.
Setelah dilaksanakan Rapat Kerja Forum Lalu Lintas pada bulan Agustus lalu yang bertujuan membahas program kerja dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas, kedepannya akan dilaksanakan kegiatan Penindakan Sidang di Tempat bagi para pelanggar lalu lintas yang mengabaikan keselamatan berlalu lintas untuk mencapai program “Zero Accident” dari Kementerian Perhubungan bersama Mabes Polri”,ujarnya
Ia menambahkan, kunci dari semua itu dalah siapa yang cepat, maka akan unggul. Pola masyarakat saat ini menginginkan segala urusan dan keperluan ditangani dengan cepat dan profesional. Maka dengan Launching Booking Service hari ini kita memulai percepatan pelayanan bagi masyarakat dan menjadi pilot project bagi kemajuan dan kemakmuran masyarakat.
Evaluasi atas pelaksanaan pelayanan ini harus tetap dilaksanakan sehingga dapat diketahui perkembangannya guna perbaikan pelayanan agar lebih prima dan maksimal,”pungkas Bupati Soekirman
Sementara itu, Kadis Perhubungan M.P Naibaho, S.Sos, SH, M.Si menyampaikan, terkait amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang di impor, dibuat dan dirakit didalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala,”kata Naibaho
Menurutnya, Dalam melaksanakan uji tipe dan uji berkala tersebut, Pemkab Sergai telah mengeluarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2019 tentang Teknis Pelayanan Pengujian Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sergai yang didalamnya terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui Booking Service serta Reguler.
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui Booking Service merupakan inovasi baru sekaligus kegiatan proyek perubahan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan dalam rangka peningkatan pelayanan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bidang retribusi pengujian kendaraan bermotor,”ujarnya
Ia menambahkan, Pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor merupakan strategi untuk terciptanya pelayanan yang aman, nyaman dan pasti. Pengujian kendaraan bermotor dengan Booking Service bertujuan memperkecil antrian dan sekaligus memberikan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan slogan Booking Service yakni “Lebih Pasti dan Tidak Antri”.
Selanjutnya, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Booking Service, Dinas Perhubungan menetapkan nomor pelayanan yang dapat digunakan melalui telefon, SMS dan media sosial pesan singkat WhatsApp dengan nomor 0822-7300-7446 untuk pengguna Telkomsel, serta 0878-0199-2595 untuk pengguna kartu XL.
Melalui pertemuan ini diharapkan kiranya masyarakat dapat menyampaikan informasi ini sehingga dapat bermanfaat dalam peningkatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Sergai,”pungkas Kadis Dishub Naibaho
Dalam kegiatan ini turut hadir, Ketua PN Sei Rampah Delta Tamtama, SH, MH, Kadis Perhubungan M.P Naibaho, S.Sos, SH, M.Si beserta jajaran, perwakilan BPTD Wilayah II-Sumut, Kasat Lantas Polres Sergai AKP M. Haris Sihite, Kepala UPT Samsat Sei Rampah diwakili KTU Moch.Jackson Arifianto, SH, perwakilan Kejari Sei Rampah, perwakilan Bank Sumut Sei Rampah, Organda, pengusaha angkutan dan para Stakeholder.(Budi)