SITUBONDO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo membentuk pengelolaan dan pengembangan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) ditahun 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Perindustrian Diskoperindag Situbondo, Arifin kepada awak media.
Menurut dia, SIHT sudah digagas sejak tahun 2021 atas inisiatif Bupati Situbondo, Karna Suswandi. “Di Kudus itu bukan sentra tembakau, tetapi kenapa mereka punya pabrik rokok yang besar dan terkenal. Nah kedepan secara bertahap Bapak Bupati inginnya kita punya seperti itu,” ujarnya.
Arifin mengungkapkan, SIHT ini ditempatkan di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. “Kebetulan Pemkab Situbondo punya lahan seluas 8 hektare di sana. Sebetulnya kalau SIHT itu 2 hektare saja sudah cukup. Di lokasi itu nantinya lengkap ya, ada tempat produksi, kantor Bea Cukai, laboratorium dan tempat pendukung lainnya,” bebernya.
Saat ini, kata Arifin, SIHT tersebut sudah sampai tahap perencanaan. “Sekarang masih mengkonsep desainnya. Kalau sudah selesai tatapan ini nanti untuk pembangunannya nunggu arahan dari beliau (Bupati Situbondo -red), karena ini kan menyangkut anggaran yang cukup besar,” tegasnya.
Dengan adanya SIHT ini, lanjut Arifin, diharapkan dapat memutus peredaran hingga produksi rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Sebab Pemkab Situbondo akan menfasilitasi para kelompok tani tembakau hingga pengepul untuk bisa memproduksi rokok secara legal.
“Syarat untuk mendirikan pabrik rokok itu kan harus punya lahan sekitar 200 meter persegi. Nah kelompok tani dan pengumpul tembakau ini kan tidak bisa kalau menyediakan lahan seluas itu, makanya kami fasilitasi. Nantinya kami akan memakai sistem sewa SIHT,” pungkasnya. (*/Bet)