Pemkab Situbondo Bersama DPRD Tandatangani KUA PPAS P-APBD 2021

  • Whatsapp
Wakil Bupati Situbondo Hj Khoironi saat menandatangani KUA PPAS P-APBD 2021 di gedung DPRD Situbondo. (Bet/beritalima.com)

SITUBONDO, beritalimaa.com – Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj Khoirani dan Pimpinan DPRD melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama, terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD tahun 2021, Senin (20/9/2021) di gedung dewan setempat.

Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj Khoirani menyampaikan, ucapan terimakasih kepada anggota DPRD Situbondo yang telah mendukung penuh pembahasan pengesahan P-APBD tahun 2021.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 169 dan Pasal 170 ayat (1) peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa kegiatan pada siang hari ini menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD dan DPPA-SKPD,” ucap perempuan asal Kecamatan Besuki ini.

Perempuan yang akrab disapa Nyai Khoi ini menegaskan, penyusunan Raperda P-APBD tahun 2021 harus dilakukan tepat waktu. Sebab hal tersebut menjadi salah satu bentuk kepatuhan daerah terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian opini oleh BKP RI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mantan Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PPP ini menerangkan, tema pembangunan perubahan RKPD tahun 2021 yaitu, mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus kesehatan, pertanian dan pariwisata berbasis sektor unggulan daerah.

“Maka ada empat rumusan prioritas. Pertama, penguatan produktifitas ekonomi lokal, penyiapan infrastuktur penunjang pusat pertumbuhan ekonomi baru, penguatan layanan kesehatan dan mekanisme distribusi bansos dan inovasi teknologi dalam rangka percepatan layanan publik,” paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) 4 Fraksi (PPP, GIS, PDI-P dan Partai Demokrat), Ningsih berharap, Pemerintah Kabupaten Pemkab Situbondo segera merealisasikan mal pelayanan publik. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi dan sebagainya.

“Selain itu, kami memberikan masukan agar pemerintah daerah ini memberi dukungan penuh kepada inspektorat agar tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya) dalam memberikan pembinaan serta pengawasan terhadap ASN. Segera lakukan lelang jabatan terhadap kepala OPD yang masih kosong,” pungkasnya.(*/Bet)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait