SITUBONDO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menggelar sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) melalui pengadaan barang dan jasa, Selasa (7/6/2022).
Acara tersebut diakui oleh PA, KPA, PPK di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, selain untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN), kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri. Sehingga mampu bersaing di pasar dunia.
“Selain itu, juga meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri, dan menghemat devisa negara,” ucapnya di Aula Lantai II Pemkab Situbondo.
Lebih lanjut, Nauli mengungkapkan, selain OPD, PDN juga wajib digunakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD). “Itu sesuai dengan PP nomor 29 tahun 2018,” singkatnya.
Untuk itu, Nauli menyampaikan, pihaknya siap melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah apabila terdapat permasalahan dalam penggunaan PDN. Hal itu sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun salah satunya melibatkan Kejaksaan Agung.
“Sehingga Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan itu,” pungkasnya. (*/Bet)