Pemkab Sumenep Edukasi Masyarakat Sapudi Tentang Rokok Ilegal dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

  • Whatsapp
sosialisasi DBHCT di Kecamatan Gayam pulau Sapudi

SUMENEP, beritalima.com| Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep gencar melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk memerangi rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan bersama kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai TMP-C Madura.

Saat ini sosialisasi sudah dilakukan di beberapa kepulauan terjauh seperti Sapeken dan Kangean termasuk di Kepulauan Raas, Kecamatan Gayam dan kecamatan Nonggunong pulau Sapudi.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Laili Maulidy, M.Si., mengatakan, sosialisasi DBHCT ini belum tuntas sesuai jadwal. Karena pada Maret 2020 Indonesia khususnya Kabupaten Sumenep sudah terjadi pandemi Covid-19. Sehingga agenda sosialisasi kepada masyarakat harus tertunda.

“Kalau pandemi ini sudah berakhir akan kami lanjutkan lagi. Karena Covid-19 sudah menurun, kami laksanakan sosialisasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena program ini melibatkan masyarakat, pengusaha dan pemangku kepentingan,” urai dia saat menggelar sosialisasi DBHCT di Kecamatan Gayam pulau Sapudi Selasa (01/ 12/ 2020).

Laili menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di kecamatan kepulauan se-Kabupaten Sumenep. Tujuannya dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal. Yaitu rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang–undangan di bidang cukai.

“Sedangkan Anggaran DBHCHT Kabupaten Sumenep Tahun 2020 sebesar 39, 2 Miliar”, tandas mantan Camat Ganding ini.

Tujuan Sosialisasi:
Mengenalkan kepada masyarakat tentang DBHCHT
Melaksanakan program wajib dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07 tahun 2020 yaitu sosialiasi ketentuan di bidang cukai
Merupakan Penilaian Kinerja Pemerintah Kabupaten di Bidang cukai dan menjadi salah satu faktor penentu Pagu DBHCHT Kabupaten Kota tahun selanjutnya
Bermitra bersama Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai madura dalam rangka
Mengurangi Peredaran rokok ilegal
Mensosialisasikan untuk mendapatkan NPPBKC bagi pengusaha rokok
Mensosialiasaikan undang – undang yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan atau peredaran rokok ilegal Pasal 55 UU No. 39 tahun 2007 (Pidana Penjualan BKC Ilegal) Setiap orang yang:
membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Dianggarkan untuk 5 program wajib sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07 tahun 2020 yaitu :
Peningkatan kualitas bahan baku (Kegiatan Bantuan Sarpras Dan Pelatihan Petani Tembakau)
Pembinaan industri (Pemetaan Industri Tembakau);
Pembinaan lingkungan Sosial (60% JKN, Alat dan Sarana Kesehatan serta Obat- obatan, Pelatihan Tenaga Kerja, Bantuan Sarana Prasarana Produksi, Infrastruktur, Bantuan Bibit Ternak Dan Sarana Peternakan);

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai; dan/atau (Kesekretariatan, Sosialisasi dan Publikasi)
Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
(Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai ilegal)

Dianggarkan kepada 10 OPD Pengguna di Kabupaten Sumenep :
Dinas Kesehatan
RSUD
Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Dinas Perikanan
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
Dinas PU Bina Marga
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Bagian Perekonomian Setda Kab Sumenep

(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait