Pemkab Sumenep Realisasikan SHAT Terbanyak, Gubernur Jatim Beri Penghargaan

  • Whatsapp
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, sebagai Peringkat Pertama Kabupaten di Jawa Timur dengan realisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Mandiri Lintas Sektor UKM Terbanyak, yakni 1.431 sertifikat selama 2021

SUMENEP, beritalima.com| Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berhasil menyertifikat tanah ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, sebagai Peringkat Pertama Kabupaten di Jawa Timur dengan realisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Mandiri Lintas Sektor UKM Terbanyak, yakni 1.431 sertifikat selama 2021.

Bacaan Lainnya

“Kami mewujudkan program SHAT sebanyak-banyaknya targetnya bukan untuk mendapatkan penghargaan, namun sejatinya sebagai langkah nyata demi meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan melalui UMKM,” kata Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi kepada Media Center seusai menerima penghargaan, di Grahadi Surabaya, Rabu (12/10/2022).

Para pelaku UMKM yang telah menyertifikat tanahnya selain memiliki status hukum atas tanah miliknya, juga bermanfaat dalam upaya membantu pengembangan usahanya sebagai sarana menambah aset modal usaha, karena sertifikat itu bisa dijadikan agunan dalam mendapatkan fasilitasi permodalan melalui perbankan.

“Pelaku UMKM menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan ke perbankan untuk meminjam modal usaha guna membantu dalam menjalankan usaha, bukan kepentingan lainnya,” tutur Bupati.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan piagam penghargaan pada Upacara Pemperingatan Hari Jadi Ke-77 Provinsi Jawa Timur, di Grahadi Surabaya, Rabu (12/10/2022).

Karena itulah, Pemerintah Kabupaten Sumenep merealisasikan program SHAT sebaik-baiknya, sehingga setiap tahun senantiasa mengusulkan penyertifikatan tanah UMKM setiap tahun.

“Yang jelas, Pemerintah Daerah berupaya memberikan dukungan peningkatan status hukum atas tanah bagi UMKM, sebagai penyediaan jaminan modal guna mengembangkan usahanya,” pungkas Bupati Ra Achmad Fauzi.
(***)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait