SUMENEP, beritalima.com| Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan mensuport dana untuk rumah rehabilitasi Adhyaksa melaui APBD.
“Untuk besaran dananya kita akan koordinasikan dengan DPRD Sumenep,” kata Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah tanpa menyebutkan besaran dana
Intinya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Sumenep siap memberikan anggaran untuk program rumah rehabilitasi yang baru diresmikan itu.
“Ini untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat Sumenep,” ujarnya
Ketua Muslimat NU itu berharap agar rumah rehabilitasi itu tidak disamakan dengan penjara sebagaimana yang sudah disampaikan Kejagung RI.
Namun, kata dia, rumah rehabilitasi ini dapat membantu masyarakat pecandu narkoba untuk disembuhkan dan tidak lagi mengonsumsi barang terlarang itu.
Misalnya diberikan kegiatan seperti pembekalan, penguatan spritual dan pelatihan-pelatihan agar nanti setelah keluar dari rumah rehabilitasi dapat berkatifitas yang positif.
“Bahkan kami berharap para korban setelah keluar dari rumah rehabilitasi menjadi relawan untuk menanggulangi peredaran narkoba di Sumenep,” harapnya
“Contohnya, ada korban narkoba setelah keliar dari rumah rehabilitasi yang ada di salah satu Ponpes di Sumenep sekarang menjadi Hafidz dan relawan penanggulangan nerkoba,” tambahnya
Dan pihaknya menyepakati pernyataan Kejagung RI bahwa pengedar atau bandar narkoba harus dipotong lehernya. “Karena mereka (pengedar) pelaku utama, harus diberikan hukuman seberat-beratnya,” pungkasnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membentuk balai rehabilitasi adhkyaksa se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jumat (1/7).
Untuk di Sumenep, peresmian balai rehabilitasi terebut berlangsung di halaman RSUD dr. Moh. Anwar setempat dengan dihadiri jajaran Forkopimda.
(***)