Pemkab Torut Gelar Sosialisasi Tentang Bea & Cukai Kepada SKPD

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-beritalima.com-Adanya perubahan Undang-Undang No.39 tahun 2007 tentang bea cukai dari Undang-Undang Nomor. 11tahun 1995 membuat Bagian Koordinasi Perekonomian Kabupaten Toraja Utara melakukan sosialisasi mengenai adanya perubahan Undang-Undang tersebut.

Hal ini dimaksud, terkait bagaimana masyarakat memahami tentang masalah bea cukai.Sehingga sosialisasi ini dianggap perlu untuk dilakukan agar masyarakat memahami tentang apa saja dilakukan oleh petugas Bea Cukai yang ada.

Dari keterangan Mulyati S.Tikupadang,dasar hukum yang dijadikan acuan bagi petugas bea cukai yaitu DBH-CHT Undang-Undang Nomor .39 tentang cukai,PMK Nomor.84/PMK.07/2008,PMK tentang dana bagi hasil Cukai dan Tembakau (DBH-CHT),Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2016.

Penjelasan materi dibawakan oleh Muchlis, SP Selaku Kabag Produksi, Distribusi & Pemasaran Biro Bina Perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) bersama Arimunandar Mansyur selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malili Kabupaten Luwu Timur.

Laporan Panitia yang disampaikan oleh Kepala Bagian Koordinasi Perekonomian Setda Mulyati S. Tikupadang bahwa pelaksanaan kegiatan ini sumber alokasi dana berasal dari dana Setda Kabupaten.

Hadir mengikuti sosialisasi para Kepala SKPD se-Toraja Utara, para Camat, para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Toraja Utara (Torut) serta para pengawas Bea dan Cukai di Kabupaten.

Tambah Mulyati S. Tikupadang mereka membeberkan payung hukum adalah,DBH-CHT yakni UU. No.39 ttg cukai, PMK No. 84/PMK.07/2008 ttg dana bagi hasil cukai dan tembakau, PMK No.20/PMK.07/2009 ttg perubahan atas PMK No.84PMK.07/2008, putusan Mahkamah Konstitusi No.54/PUU-VI/2008, PMK No.197/PMK.07/2009 ttg dasar pembagian DBH-CHT, PMK No.28/PMK.07/2016 ttg penggunaan dan Pergub No. 1 tanggal 11 Januari 2016,papar meraka.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Ayam Penyet Ria,Rabu (28/7) dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Bidang Ekbang dan Kesra Yorry R. Lesawengen, AP mewakili Bupati Toraja Utara.

Dalam sambutan Bupati yang diwakili Asisten Pemerintahan Bidang Ekbang,bagaimana penyebaran cukai perlu diawasi atas penggunaannya karena dapat membahayakan masyarakat dan penyebarannya, jelas ,Yorry R. Lesawengen.

Senada yang diutarakan oleh Asisten II Setda Torut, dijelaskan oleh Muchlis bahwa dalam pelaksanaan UU no.11 tahun 1995 masih terdapat hal yang belum tertampung, terutama yang berkaitan dengan upaya pengawasan pengendalian serta memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara, jelas Muchlis.

Lanjutnya, konsep cukai menurut UU. No.39 tahun 2007 tentang sifat karakteristik Cukai selain menimbulkan dampak negatif maka perlunya pengawasan peredaran dan pengendalian konsumsi, pembebanan keadilan serta keseimbangan namun disisi pendapatan mengasilkan bagi negara melalui pungutan terhadap barang tersebut yang telah ditetapkan Undang-Undang.(Gede Siwa)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *