Pemkab Trenggalek bersama KPPBC Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Jutaan batang rokok hasil penindakan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Trenggalek dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi selama kurun waktu Tahun 2023, antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar.

Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, beserta perwakilan jajaran Forkopimda Trenggalek di halaman Pendhapa Manggala Praja Nugraha pada Selasa, 5 Desember 2022.

Tercatat sebanyak 50.464 batang skt (sigaret kretek tangan), 1. 269.368 batang skm (sigaret kretek mesin) berhasil disita petugas gabungan. Dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat beredarnya barang ilegal tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Wabup Syah Natanegara mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan amanat Menteri Keuangan yang menyebutkan bahwa para pengusaha resmi harus di lindungi. Karena merupakan penyumbang pendapatan negara, termasuk para pengusaha rokok maupun industrinya.

“Selama berusaha secara legal, ya harus mendapatkan perlindungan karena mereka punya kewajiban cukai. Ini kan sebenarnya salah satu bentuk gotong royong anak bangsa. Mereka yang menyebabkan resiko kesehatan itu harus membayar lebih mahal dengan adanya cukai,” ungkapnya.

Sehingga, masih kata wabup lagi, apabila barang bukti seperti ini (ilegal) terus beredar tanpa cukai maka selain resiko kesehatan, pemasukan negara untuk mengcover perlindungan pembinaan, pencegahan dan pengobatan kesehatan juga menjadi terhambat. Oleh sebab itulah, negara wajib benar-benar hadir guna memberikan kepastian hukum.

“Jadi ini konsern bagaimana negara tidak boleh kalah dengan para pelaku yang ilegal ini, dan saya mengucapkan apresiasi semoga kegiatan seperti ini terus bisa dilaksanakan demi memastikan bahwa pendapatan negara semakin kokoh,” tegas Syah Natanegara.

Wakil Bupati muda tersebut menambahkan, jika pendapatan negara dari semua lini sudah baik bisa dipastikan kesejahteraan masyarakat pun akan terjamin. “Kalau pendapatan negara kokoh kita bisa menjamin kesejahteraan masyarakat khususnya dibidang kesehatan, terus juga melindungi industri lokal kita yang legal dan resmi karena disana ada banyak tenaga kerja yang juga hidup disana sehingga masyarakatnya bisa hidup sejahtera,” ujar dia.

Tak lupa, sambungnya, atas nama Kabupaten Trenggalek mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas kerjasama ini. Kemudian, kepada para pelaku usaha yang masih menjual ataupun mengedarkan rokok tanpa cukai harap segera dihentikan dan dihindari. Pasalnya, dengan alasan dan atas nama apapun hal tersebut sangat merugikan negara, selain itu juga merenggut hak-hak warga negara yang lain.

“Karena seharusnya warga yang lain bisa terbiayai dengan dana bagi hasil cukai, namun karena tidak bercukai sehingga pendapatan negara berkurang dan dampaknya cukup besar,” kata mantan anggota DPRD Trenggalek itu.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Abien Prasto Widodo menambahkan jika dengan adanya operasi gabungan yang dilakukan secara sistematis akan mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Ketika operasi gabungan dilakukan secara rutin dan sistematis maka kuantitas peredaran barang kena cukai ilegal tiap tahunnya ada penurunan. Sehingga akan mengurangi kerugian negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” tambahnya.

Senada, Plt Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Admono, menandaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi selama rentang Tahun 2023. Kerugian negara yang ditimbulkan bukan hanya materiil saja namun juga imateriil.

“Dengan adanya peredaran barang-barang ilegal tersebut, negara dan masyarakat telah dirugikan. Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas bisnis secara ilegal sebab bisa berkonsekwensi hukum,” pungkas Triadi yang juga merupakan Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek tersebut. (Her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait