Pemkab Tulungagung Gelar Sosialisasi dan Bimtek SPIP Perangkat Daerah

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Inspektorat Kabupaten Tulungagung telah menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Bertempat, di ballroom Crown Victoria Hotel Tulungagung, Rabu, (30/3/2022).

Hadir pada kegiatan hari ini, Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE, Asisten Administrasi Umum Dra. Imro’atul Mufida, M.Si, Kepala inspektorat Kabupaten Tulungagung, Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M. beserta staf, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M. Kepala inspektorat menyampaikan bahwa, tujuan Sosialisasi dan Bimtek SPIP Perangkat Daerah agar pelaksanaan pengelolaan Keuangan Negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Sistem pelaporan pengelolaan keuangan negara terselenggara secara sistematis, komprehensif dan integral serta tepat waktu. Sehingga, diharapkan setiap Perangkat Daerah di Kabupaten Tulungagung mempunyai keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan,” ungkap Tranggono.

Organisasi melalui penerapan kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan atas peraturan perundang-undangan

Lebih lanjut, Tranggono mengatakan, narasumber/fasilitator dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, khususnya, yang mempunyai keahlian di bidang implementasi SPIP.

“Materi akan disajikan dengan metode cara pembelajaran yang akan difokuskan pada materi dan praktek. Undangan peserta 150 kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta pejabat yang membidangi perencanaan,” terang Tanggono.

Sementara itu, sambutan Bupati Tulungagung yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE, disebutkan bahwa, SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Penyelenggaran SPIP dilandasi pada pemikiran bahwa sistem pengendalian intern merupakan sesuatu yang melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif, serta dapat melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ucap Wabup Gatut Sunu

Wabup menambahkan, dari hasil penilaian Baseline Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

“Memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP pada Level 3 (Terdefinisi) dengan nilai 3,203 dan skor Manajemen Resiko Indeks (MRI) sebesar 2,57 serta skor Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 1,00 keduanya masih di bawah 3,00,” jelas Wabup.

Sehubungan hal tersebut, perangkat daerah harus melakukan upaya yang disarankan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, yakni:
1. Mendorong implementasi menajemen risiko dengan.
a. menyusun kebijakan menajemen resiko.
b. menerapkan manajemen resiko pada proses bisnis organisasi.
c. mengalokasikan sumber daya untuk penerapan manajemen risiko.
d. meningkatkan kompetensi dan ketrampilan pegawai terkait manajemen risiko.
e. melakukan indentifikasi dan analisa risiko.
f. memantau pelaksanaan manajemen risiko.
2. Mendorong upaya pencegahan korupsi dengan :
a. menyusun kebijakan atas pengendalian korupsi yang mencakup pernyataan kebijakan,
penetapan struktur pengelolaan risiko kurupsi, serta standar perilaku anti korupsi.
b. menerapkan dan melaksanakan SOP anti korupsi yang mencakup tiga prinsip yakni, cegah, deteksi dan respons.
c. menindaklanjuti indikasi korupsi yang terdetaksi, mulai dari sebatas klarifikasi hingga audit investigatif. melakukan perbaikan atas praktik korupsi pemulihan kerugian dan
d. peningkatan pengendalian,
mendukung program anti korupsi dengan penyediaan alokasi sumberdaya secara eksplisit dan risiko korupsi.
e. melakukan mitigasi risiko korupsi, membangun saluran pelaporan internal yang kredibel, sehingga kepedulian meningkat dan memberikan efek yang efektif. Sehingga, capaian skor yang masih di bawah 3,00 bisa menjadi 3,00.

selanjutnya Wabup berharap, narasumber memberikan informasi dan pembinaan, supaya dapat memberikan pemahaman bagi para peserta.

“Setiap Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap SPIP di Perangkat Daerah masing-masing, dan untuk peserta agar mengikuti dengan baik. Sehingga, setiap Perangkat Daerah telah mampu melaksanakan penilaian mandiri dalam bentuk dan muatan sebagaimana mestinya,” pungkas Wabup Sunu Wibowo.

Usai pembacaan sambutan, Wakil Bupati membuka acara secara resmi, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait