TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Karena, bagi siapa yang melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai, dapat dipidana sesuai Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (Dst).