Satpol PP Tulungagung Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sosialisasi berlangsung di dua tempat berbeda yaitu, Nangkula Park, Desa Kendal Bulur, Kecamatan Boyolangu dan wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung Kota.

Nangkula Park diikuti oleh Linmas, Perangkat Desa, pengusaha industri rokok, penjual rokok retail, dan masyarakat. Sedangkan, untuk sosialisasi di Kelurahan Kepatihan menggandeng kesenian jaranan.

Adapun narasumber sosialisasi gempur rokok ilegal yaitu, dari Bea Cukai Kabupaten Tulungagung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

M. Ernu Erwanto Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bidang Penegakan Perda menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi, para narasumber menjelaskan terkait peredaran rokok ilegal dan ketenagakerjaan.

“Kami memberikan sosialisasi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal, karena masyarakat banyak yang masih awan terkait rokok ilegal,” ujarnya.

Dikatakan, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman terkait jenis-jenis rokok ilegal yang beredar di masyarakat yang belum memenuhi persyaratan barang kena cukai dan belum membayar cukai.

“Mengajak masyarakat bersama-sama menangani permasalahan rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Tidak bisa sendiri, butuh dukungan dari masyarakat untuk menekan angka rokok ilegal,” kata Ernu.

Ernu menerangkan, ciri-ciri rokok ilegal yaitu, rokok pita cukai palsu, pita cukai rusak, pita cukai berbeda dan rokok polos tanpa cukai.

Pihaknya menjelaskan, terkait sanksi rokok ilegal, Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia juga mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi ini, berharap masyarakat tau betul ciri-ciri rokok ilegal.

Perlu diketahui, rokok ilegal merk nya hampir sama tetapi tidak terkenal dan di bungkus rokok tidak disebutkan nama perusahaan dan harganya pasti lebih murah.

“Rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama bagi industri rokok yang sudah membayar cukai. Dampaknya, pekerja yang tertib bayar cukai pasti menurun,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait