BENGKULU, beritalima.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menggelar kegiatan pembinaan, monitoring, evaluasi kelembagaan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Diruang Wakil Walikota Bengkulu, Jumat (14/04/2018).
Dikesempatannya, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Arminal Nova mengatakan, kegiatan ini digelar guna monitoring dan evaluasi kelembagaan.
“Output kegiatan ini adalah monitoring dan evaluasi kelembagaan yang nanti akan dijadikan suatu bentuk berita acara ataupun kesepakatan bersama,” Ungkap Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Arminal Nova.
Sementara itu, Kasubbag Kelembagaan Provinsi Bengkulu, Lidia Rahmawati menjelaskan bahwa dengan adanya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 semakin memperjelas batasan-batasan yang ada dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dengan adanya undang-undang ini tentu batasan yang ada antar OPD itu semakin jelas, selain kita juga lebih memahami dan menindaklanjuti tujuan serta fungsi masing-masing OPD,” jelasnya.
Untuk urusan ESDM yang ada di kota itu dikembalikan kepada OPD Provinsi. Artinya OPD di Kota harus menjalin kerjasama dengan OPD provinsi.
“Undang-undang ini memberikan panduan yang lebih jelas terkait distribusi fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan OPD dari kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. (Mts).