Pemkot-DPRD Setujui Tiga Raperda, Salah Salah Satunya Terkait SOTK

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Birokrasi Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, akan memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Raperda terkait perubahan perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah resmi di dok, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurut Walikota Madiun, H. Maidi, SOTK baru itu rencananya  mulai diterapkan 2021 nanti. 


‘’Untuk membawa kesempurnaan pembangunan dan mengejar terwujudnya kesejahteraan masyarakat, aturan yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang harus juga diubah. Salah satunya aturan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah yang sudah kita sepakati bersama,’’ H. Maidi, usai Rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului penyampaian pandangan umum dan sekaligus pendapat fraksi-fraksi DPRD atas tiga Raperda DPRD Kota Madiun.


Walikota menambahkan, dalam SOTK baru tersebut, terdapat perubahan nomenklatur sejumlah OPD. Terdapat OPD yang berkurang tupoksinya. Namun, sebaliknya ada yang ditambah. Seperti urusan koperasi dan usaha mikro di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bakal menjadi urusan di Dinas Tenaga Kerja. Begitu juga dengan sejumlah OPD lain.


Perubahan ini, menurutnya lagi, menyesuaikan kebutuhan dengan kondisi saat ini. 
‘’Kalau tidak kita ubah, pembangunan bisa terhambat karena terbelenggu aturan. Artinya, tujuan kita bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat juga terhambat,’’ tambahnya.


Untuk diketahui, terdapat tiga raperda yang didok. Selain Raperda tentang perubahan Perda nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ada juga Raperda tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Taman Sari dan Raperda Kota Madiun tentang Pengarustamaan Gender.  Dua Raperda itu juga mengemuka melihat kondisi saat ini. Selain itu, Raperda penyertaan modal di PDAM dirasa perlu untuk pengembangan usaha di perusahaan daerah.


‘’OPD tidak perlu ragu lagi dalam melangkah dengan adanya aturan sebagai payung hukumnya. Jadi pembangunan bisa lebih dipercepat kesejahteraan segera terwujud,’’ ungkapnya sembari mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah membahas Raperda sesuai jadwal.


Seluruh Fraksi di DPRD, menerima dan menyetujui ketiga raperda tersebut untuk diundangkan menjadi Perda. Bahkan, Wakil Ketua DPRD, Istono, selaku perwakilan fraksi-fraksi yang membacakan pandangan umum, meminta Raperda untuk segera disosialisasikan dan perlunya segera diterbitkan Perwali. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).
H. Maidi (atas).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait