SURABAYA, beritalima.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintah dan Otoda, Edi Christijanto dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Agus Imam Sonhaji meluruskan pendapat yang menganggap pemkot “takut” mencairkan dana hibah untuk kepentingan pembangunan masyarakat dua tahun belakangan ini.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintah dan Otoda Edi Christijanto mengatakan, alur pencairan dana hibah membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang. Untuk itu, Dirinya menjelaskan alur verifikasi pencairan dana hibah secara rinci.
Disampaikan Edi, alur pertama yang harus dilakukan pemohon (RT/RW) adalah menyerahkan proposal kepada bappeko, kemudian bappeko memberikan ke bagian administrasi pemerintah. Setelah diterima, pihak administrasi pemerintah melakukan serifikasi untuk melihat kondisi kampung. “Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik antara RT dan RW jika dana hibah jadi dicairkan,” kata Edi di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jum’at (2/3/2018).
Setelah verifikasi dilakukan, lanjut Edi, pihak administrasi pemerintah akan menyesuaikan harga yang sudah tertera pada proposal sesuai standar satuan harga (SSH). Lalu, diserahkan kembali kepada bappeko. Usai dicek dan dinilai benar, bappeko menyerahkan berkas tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menetapkan jumlah anggaran. “Setelah dana ditentukan, maka kami melakukan cheklist lalu diproses,”imbuhnya.
Sebelum proses dana dicairkan, pihak administrasi pemerintah kembali meninjau ulang kebutuhan yang diminta oleh RT/RW. Artinya, kata Edi, pemkot mengecek kembali apakah barang yang diminta sesuai dengan kebutuhan. “Semisal minta terop atau kursi, maka kami cek apakah terop atau kursi memang rusak atau masih layak pakai?. Kalau memang rusak akan kami ganti, kalau tidak ya tidak akan kami ganti,” ujar Edi.
Usai melewati tahap survei di lapangan dan dinilai sesuai, maka pihaknya akan menyerahkan semua berkas dan laporan tersebut ke bagian hukum lalu diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) untuk diproses lebih lanjut dan ditujukan kepada wali kota.
Lebih lanjut, setelah proses pengajuan dana hibah selesai, pemkot akan menyerahkan uang tersebut kepada ketua lembaga dan bendahara kampung melalui rekening yang sudah dibuat sejak awal dengan melampirkan fotocopy KTP dan fotocopy buku rekening. “Jika mereka sudah menerima uang dan sudah membelanjakan barang yang dibutuhkan, pemkot meminta kwitansi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk diserahkan kepada BPKPD dan dinas administrasi pemerintah,” terang Edi.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga membuat kebijakan bahwa setiap ketua RT/RW wajib mengembalikan sisa uang dari hasil pembelian barang yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. “Nanti setiap rupiah yang tersisa akan masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Ditanya jika perangkat kampung tidak membuat LPJ, Edi menegaskan bahwa pihaknya akan membuat surat peringatan sebanyak 3 kali. “Jika, SP tersebut tidak digubris maka kami akan menyerahkan kepada penegak hukum,” tandas pria berkacamata itu.
Sementara itu, Kepala Bappeko Agus Imam Sonhaji menambahkan, alasan banyaknya keresahan warga yang merasa dana hibah tidak kunjung cair karena ketidaksesuaian kebutuhan yang diminta antara lembaga dengan pemohon.
Dia mencontohkan, pemohon meminta kereta mayat atau kursi kepada pemkot. Namun, realita di lapangan, barang tersebut masih dalam kondisi baik. “Ini yang dimaksud tidak sesuai kebutuhan dan pasti tidak akan kami proses lebih lanjut,” tegas Agus.
Intinya, sambung Agus, tanggung jawab pemkot menerima dan mengurus proposal yang dilakukan pemohon sampai pada proses pencairan dana. Sedangkan tanggung jawab warga membelanjakan barang sesuai dengan nomimal dan kebutuhan yang sejak awal tertera di dalam proposal. “Ini harus kami sampaikan karena didasari oleh perwali no 56 tahun 2017,” pungkas pria berkacamata ini.
Dikatakan Agus, dalam proses pencairan dana hibah, pemkot menggandeng kejaksaan agar para ketua RT/RW beserta perangkat kampung lainnya mengetahui dampak hukum yang diterima apabila mereka tidak menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya serta mengingatkan kepada mereka bahwa dana hibah yang dicairkan menggunakan APBD. “Kami hanya ingin menyelamatkan kedua belah pihak dari urusan hukum,” ungkapnya.