Pemkot Kupang Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, mengharapkan agar Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk disetiap Kelurahan dapat berperan aktif memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Jefri Riwu Kore menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat koordinasi terkait Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Kupang sekaligus membentuk satgas tingkat kelurahan yang dihadiri Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, Penjabat Sekda, Elvianus Wairata, para pimpinan perangkat daerah, camat, lurah dan kepala Puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Senin (13/4).

Jeriko, demikian sapaan akrabnya menginstruksikan agar para camat dan lurah bersinergi serta berkoordinasi dengan para ketua RT, RW, aparat keamanan, tokoh masyarakat, kader PKK dan karang taruna di wilayah masing-masing untuk menyusun struktur tim satgas Covid-19 disetiap kelurahan dengan melibatkan kelompok pemuda, LSM, ormas, relawan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

“Aparat kecamatan dan kelurahan harus aktif membangun komunikasi dengan semua pihak terkait penanganan Covid-19, jika memungkinkan menggunakan platform seperti Whatsapp guna memudahkan serta mempercepat alur koordinasi,” tegas Walikota Kupang dalam siaran pers yang diterima Berita Lima di Kupang, Senin (13/4/3020).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, ketika memaparkan peran tim Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan antara lain ; a). Melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh anggota masyarakat dengan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing-masing; b). Memfasilitasi dan mendorong Para Ketua RT-RW, Kader Kesehatan, dan Lembaga Sosial Berbasis Masyarakat untuk aktif melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19; c). mendorong kesiapsiagaan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan upaya kebersihan personal dan kebersihan rumah sebagai bagian dari perwujudan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; d). mendorong dan mengawasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik pada berbagai sarana dan fasilitas umum yang ada di tempat keramaian seperti pasar tradisional, tempat ibadah, sarana olah raga, dan sarana rekreasi; e). melaporkan kepada Walikota Kupang melalui gugus tugas terkait hal-hal yang dipandang perlu yang dianggap berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19. (*/L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait