MADIUN, beritalima.com- Untuk mendukung program pemerintah pusat, Pemkot Madiun-BPJS Kesehatan menandatangani MoU, saat memperingati Hari Kesehatan Nasional, di halaman Balaikota Madiun, Jawa Timur, Senin 12 November 2018.
“Kesehatan merupakan kebutuhan mendasar. Percuma kalau pembangunan bagus tetapi masyarakatnya sakit-sakitan. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan kepastian kesehatan,’’ kata Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto.
Kota Madiun, lanjutnya, sudah memiliki program jaminan kesehatan sejak beberapa tahun terakhir. Yakni, Jamkesmasta. Pogram ini bakal segera ditingkatkan. Caranya, terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Setiap masyarakat yang memiliki Jamkesmasta bakal mendapat kartu baru. Yakni, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS. Kendati berganti kartu, masyarakat tetap gratis ketika mengakses layanan kesehatan. Bedanya, kartu ini malah dapat digunakan ke semua fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS.
‘’Kalau Jamkesmasta dulu hanya untuk lingkup Kota Madiun. Tapi kalau kartu BPJS ini nanti bisa digunakan dimana saja. Jadi tidak usah khawatir. Semuanya tetap gratis,’’ imbuhnya.
Sebab, biaya keikutsertaan BPJS ditanggung Pemkot Madiun. Pihaknya, melalui dinas terkait tengah melakukan pendataan. Sebab, banyak peserta Jamkesmasta yang sudah tidak lagi ada di Kota Madiun saat ini. Mulai sudah meninggal atau pindah domisili. Pendataan sekaligus penerbitan kartu baru ini ditargetkan selesai akhir tahun ini. Masyarakat tidak perlu repot mempersiapkan ini-itu. Petugas melalui ketua RT masing-masing akan memberitahu kartu tersebut jika sudah jadi dan siap diambil di kelurahan masing-masing.
‘’Prinsipnya, pemkot terus berupaya memberikan jaminan kesehatan. Entah apapun namanya. Masyarakat tidak perlu khawatir. Kendati berganti program, secara umum masih sama,’’ paparnya.
Untuk diketahui, penandatangan kerja sama universal health coverage (UHC) dengan pihak BPJS Kesehatan, dilakukan Walikota Madiun dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur, Handaryo.
Kerjasama ini, merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Sebab, munculnya UHC ini tak terlepas dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tntang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Sumber Kominfo. Editor:Dibyo).