Pemkot Madiun-DPRD Sepakat Targetkan 19 Raperda

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun dan DPRD, menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ini penting mengingat banyaknya rancangan peraturan daerah (Raperda) yang harus diselesaikan tahun ini. Wakil rakyat menagertkan 19 rancangan produk hukum hingga akhir 2018 nanti.

‘’Tujuh diantaranya merupakan inisiatif DPRD. Kami (DPRD dan Pemkot) sepakat dengan program pembentukan peraturan daerah,’’ kata Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, seusai paripurna, Kamis 17 Mei 2018.

Istono menyebut, terdapat 18 Raperda yang menjadi target pembahasan sebelumnya. Satu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Madiun menyusul kemudian. 12 produk hukum masih akan dilakukan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sementara tujuh raperda inisiatif DPRD sudah berada di meja Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi saat ini.

‘’Ya mudah-mudahan sebelum akhir tahun semua bisa selesai, karena ini kan menjadi agenda kita di tahun 2018,’’ ungkapnya.

Terdapat sejumlah raperda yang berubah judul. Seperti Raperda tentang Penataan Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman setelah pembahasan berubah menjadi Raperda tentang Penyelenggaraaan Usaha Makanan dan Minuman. Selain itu, Raperda Tentang Rumah Susun, diubah menjadi Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

Proses pembuatan perda memang tidak mudah. Perlu koordinasi intensif antara instansi pemerintahan. Terutama Pemda dengan DPRD sebagai partner kerja. Penandatanganan komitmen pembahasan belasan raperda pun dilakukan. Bukan hanya sebagai salah satu tahapan yang harus diselenggarakan. Namun, bentuk komitmen bersama.

‘’Prinsipnya kami berkomitmen menyelesaikan pembahasan secepatnya. Ini penting karena semua produk hukum ini berkaitan dengan masyarakat,’’ pungkasnya. (Diskominfo).

Foto: Dok beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *