Dihukum 4 Bulan, Mahasiswa Pencuri Uang Gereja Betani Menangis Tobat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mochamad Arif Wicaksono bin H. Widodo, terdakwa pencurian sekaligus mahasiswab hukum salah satu universitas swasta di Surabaya, mengangkat tangannya sambil menangis sesengukan mengaku khilaf atas aksi pencurian uang jemaat Gereja Bethani yang dilakukan.

“Saya khilaf, saya tobat, saya benar-benar tobat bu hakim,” tangis Arif di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (17/5/2018).

Aksi itu dia peragakan dihadapan majelis hakim setelah dirinya dijatuhui hukuman badan 4 bulan penjara. Hakim Anne Rusiane dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Arief Wicaksono, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencurian, menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara atas diri terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresakan masyarakat dan merugikan gereja Betani. Menjatuhkan hukuman selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara,” ucap hakim Anne Rusiane membacakan putusan.

Putusan ini dirasa sangat ringan oleh hakim anggota Dwi Purwadi. Sebab sebelumnya jaksa penuntut Ahmad Iriyanto dari Kejari Surabaya mengajukan tuntutan 7 bulan. Hakim anggota Dwi Purnomo pun memberikan peringatan kepada terdakwa Mochamad Arif agar dirinya tidak lagi melakukan pencurian itu lagi. “Kamu ini islam, kok masus-masuk digereja dan mencuri uang gereja. Itu bahaya, untung kejadiaanmu sebelum bom meletus. Kalau sekarang kamu lakukan kamu akan ditangkap dan dicap sebagai teroris,” kata Dwi.

Terdakwa Mochamad Arif Wicaksono bin H Widodo, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira jam 11.00 Wib, bertempat di dalam Gereja Bethani Jl. Nginden Intan Timur 1 / 29 Surabaya, melakukan aksi pencurian.

Pencurian itu dilakukan dengan cara terdakwa duduk di antara jamaat yang lain yang sedang melaksanakan kebaktian di dalam Gereja Bethani Surabaya. Pada saat pengurus gereja mengedarkan kantong untuk uang persembahan kepada para jamaat yang hadir.

Pada saat kantong persembahan tersebut berada pada diri terdakwa , tangan kanan terdakwa dimasukkan kedalam kantong persembahan tersebut, saat tangan kanan terdakwa keluar dari kantong persembahan tersebut tangan kanan terdakwa menggenggam dan genggaman tangan kanan terdakwa tersebut telah mengambil uang dari kantong persembahan sebesar Rp. 205.000.

Perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Franky Jacobus Sugianto yang saat itu berdiri di baris bangku jamaat di belakang posisi terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa dihampiri oleh petugas gereja untuk membawa terdakwa ke Posko Security, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa Mochamad Arif diancam jaksa Ahmad Iriyanto dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *