MADIUN, beritalima.com- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan baik fisik maupun non fisik demi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pembayarannya wajib dilaksanakan rutin dan tepat waktu setiap tahun.
Untuk mengapresiasi para wajib pajak (WP) di Kota Madiun, Jawa Timur, yang telah membayar pajak tepat waktu, Pemkot menggelar undian berhadiah, di Gedung Diklat, Kota Madiun, Rabu 14 November 2018.
Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, mengapresiasi capaian yang berhasil diraih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun. Karena, tahun ini untuk penarikan PBB berhasil melampaui target sebelum batas waktu yang ditentukan.
‘’Kesuksesan ini tentu tidak bisa berjalan sendiri. Tapi juga hasil kerjasama semua pihak, Khususnya, stakeholder dan wajib pajak,’’ kata H. Sugeng Rismiyanto.
Tahun ini, target PAD dari penarikan PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September, sebesar Rp 18,250 miliar. Namun, rupanya Bapenda berhasil mengumpulkan lebih dari itu. Yakni, mencapai Rp 20.155.720.704 per 9 November 2018. Itu artinya, prosentase PBB yang sudah dibayarkan masyarakat Kota Madiun mencapai 110,44 persen.
Dengan pencapaian yang baik ini, Sugeng mengimbau Bapenda untuk tidak cepat berpuas diri. Ke depan, agar mereka meningkatkan inovasi. Sehingga, pelayanan yang berkaitan dengan PBB semakin memudahkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Madiun, Sudandi, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengapresiasi para WP yang telah membayar pajak tepat waktu.
‘’Selain itu, juga memotivasi para WP lainnya yang belum melakukan pembayaran untuk segera membayar kewajibannya,’’ terang Sudandi.
Dia berharap, ke depannya masyarakat semakin sadar untuk dapat membayar pajak tepat waktu. Sehingga, dapat meningkatkan PAD dan mendukung kelancaran proses pembangunan di Kota Madiun. (Sumber Diskominfo. Editor: Astono).
Ket. Foto: H. Sugeng Rismiyanto (kiri).