Pemkot Madiun Himbau Warga Sigap Perbaharui Informasi Kependudukan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menghimbau agar masyarakat sigap dalam memperbaharui data kependudukan. Pasalnya, data kependudukan yang up to date sangat diperlukan dalam berbagai macam kegiatan. Terutama dalam perencanaan kegiatan di pemerintahan. Salah satunya untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang selanjutnya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam gelaran Pemilu atau Pemilukada Kota Madiun 2018.

Untuk itu, Dispendukcapil Kota Madiun mengadakan Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Sipil Bagi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Se-Kota Madiun Tahun 2017, di Gedung Diklat, Jl. Duku, Kota Madiun, Senin 27 Maret 2017.

Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Nono Jatikusumo, dalam sambutannya mengatakan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman perubahan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kota Madiun.

“Acara ini merupakan rangkaian pertama dari serangkaian acara serupa yang akan diadakan Dispendukcapil Kota Madiun dengan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan kebijakan kependudukan yang baru,” kata Nono Jatikusumo.

Sementara itu, Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, dalam pengarahannya menekankan supaya masyarakat Kota Madiun jangan sekali-sekali memalsukan data kependudukan.

“Pihak yang memalsukan atau membantu pemalsuan pelaporan dokumen kependudukan dikenakan sanksi pidana. Yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta rupiah (UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 94). Selain itu jangan mengurus dokumen kependudukan hanya ketika mendesak diperlukan,” pinta Sugeng Rismiyanto.

Dalam mengurus dokumen kependudukan, lanjutnya, sebaiknya mengurus sendiri. “Karena di Kota Madiun untuk pengurusan dokumen kependudukan dan akta-akta pencatatan sipil tidak dipungut biaya alias gratis,” terangnya.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Kota Madiun, Supriyono, mengatakan, berkaitan dengan pengurusan e-KTP, tersedia prosedur baru yang lebih ringkas. Yakni dengan langsung datang ke kantor Dispendukcapil dengan cukup hanya membawa Kartu Keluarga saja, tanpa harus melalui RT, RW, Lurah dan Camat seperti prosedur sebelumnya.

“Pelayanan e-KTP ini tahun 2019 akan diperluas tempat pelayanannya. Nanti tiap kantor kelurahan di Kota Madiun dapat melayani pengurusan e-KTP”, terang Supriyono.

Sedangkan untuk pelayanan mobil keliling, beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu dengan tempat pelayanan yang berada di pusat keramaian dengan posisi berganti-ganti yang jadwal dan tempat pelayanan diumumkan di kantor kelurahan. Sehingga masyarakat yang sibuk bekerja, dapat mengurus dokumen kependudukannya di akhir minggu.

Untuk diketahui, Pemilukada yang akan dilaksanakan tahun depan juga memanfaatkan e-KTP sebagai ganti kartu pemilih. Sehingga bagi masyarakat Kota Madiun yang belum memiliki e-KTP tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya. (Dinas Kominfo Kota Madiun/Editor Dibyo).

Foto: Dinas Kominfo Kota Madiun.

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *