Tenaga Honorer Dinilai LP-KPK Adanya “Permainan” Hingga Kuras Anggaran APBD.

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Carut marutnya daftar tenaga honor sehingga hal itu tidak adanya singronisasi data tenaga honor menyebabkan data honor tidak valid.

Hal ini membuat aktivis LSM LP KPK angkat bicara terkait pengangkatan soal tenaga honor yang dinilainya amboradul.

Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Toraja Utara menyebut pengangkatan dan penggajian Honorer walaupun telah di validasi yang melibatkan sejumlah DPRD dan Diknas Toraja Utara namun faktanya honorer tersebut pengangkatannya dinilai masih menyalahi aturan.

Rilis yang dikirim oleh LP-KPK Toraja Utara,Widian Swuit Linggi,Senin 27 Maret 2017 mengungkapkan pada rilis tersebut,aturan dan surat edaran larangan pengangkatan tenaga honorer seperti yang tertuang dalam PP Nomor: 48/2005 yang telah dirubah dengan PP Nomor: 43/2007 serta mengalami perubahan sedikitnya tercatat 3 kali dan yang terakhir dengan PP 56/2012,dipertegas adanya edaran Mendagri Nomor 814.1/169/SJ,2013 terkait larangan pengangkatan honorer,pengangkatan honorer itu menjadi kewenangan Gubernur atau Bupati dengan tanggungjawab sepenuh pada daerah masing-masing.

“Justru dengan adanya aturan tersebut,rupanya menjadi celah serta kesempatan Pemerintah Daerah untuk kembali merekrut tenaga honorer dengan kemampuan keuangan daerah,”jelas Widian seperti rilis WA yang disampaikannya.

Hasil investigasi Komcab LP KPK, untuk tahun 2016,kata Widian,tenaga honorer di lingkup SKPD Diknas Kabupaten Toraja Utara mereka menilainya telah menyalahi aturan dalam sistem pembayaran honor.

“SK honorer yang diterbitkan Diknas, LP KPK melihat adanya keganjilan setelah beberapa nama dalam SK kolektif itu,rupanya telah menerima honor sebesar 520 ribu perbulan selama sembilan bulan walaupun mereka belum memgabdi pada 2016 ini ada apa belum kerja kok sudah ada yang digajih,” urai Widian.

Lanjut Widian,hal itu tentunya mengundang pertanyaan bagi anggota DPRD Toraja Utara,pasalnya, berdasarkan hasil validasi bersama pada bulan November tahun 2016 di masing-masing cabang Dinas, bahwa jumlah tenaga honorer daerah di Diknas Toraja Utara angkatan 2015 berjumlah 866 orang.

SK kolektif yang dikeluarkan melalui Dinas terkait yang ditandatangi oleh Bupati Toraja Utara,Kalatiku Paembonan,ternyata berjumlah 1043 orang, sehingga data honorer terjadi selisih jumlah tenaga honorer bertambah sekitar 177 orang dari 866 orang.

“Penambahan honorer yang tidak jelas,hal ini memicu kami untuk melakukan investigasi terkait penambahan tenaga honorer itu yang di ketahui belum kerja sudah terima gajih,” ujar Widian.

Carut marutnya data hasil validasi jumlah tenaga honorer tersebut,hingga menimbulkan kecurigaan adanya indikasi terjadinya persekongkolan penambahan data honorer yang melibatkan pejabat tertentu di curigai “bermain”.

“Kami secara kelembagaan LP-KPK Toraja Utara telah melayangkan Surat Klarifikasi kepada Bupati Toraja Utara cq Kepala Dinas Pendidikan Toraja Utara, namun sampai saat ini sudah lebih sebulan belum ada jawaban akan hal tersebut sehingga akan kami layangkan surat ke 2. Adapun pengembangan data investigasi masih tetap kami lakukan untuk mendalami siapa aktor di balik semua ini,” tegas Widian.(Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *