Pemkot Madiun Lakukan Uji Publik Terkait Raperda JKK Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja, melakukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, di Hotel Aston, Kota Madiun, Jumat 14 Pebruari 2020.

Menurut Walikota Madiun, H. Maidi, Raperda ini untuk memikirkan santunan bagi warga Kota Madiun yang berusaha menghidupi dirinya, tapi tidak mempunyai majikan, kemudian meninggal dunia saat bekerja ataupun meninggal di rumah

“Contohnya penjual bakso. Mereka tidak mempunyai bos. Jadi yang sifatnya bagi mereka tidak tercover oleh majikan. Hidup sendiri. Itu kita pikirkan,” terang H. Maidi.

Kalau mereka sampai meninggal pada saat kerja, lanjutnya, dan sebagai tulang punggung ekonomi di keluarganya, anaknya masih sekolah, kalau tidak dijamin oleh Pemkot, akan menambah kemiskinan, keluarganya menjadi pengangguran.

“Biar tidak menjadi keluarga miskin dan menjadi penggangguran, maka tatkala dia mengalami kecelakaan kerja, akan mendapat santunan dari Pemkot Madiun. Inilah nanti yang kemudian dapat melanjutkan pekerjaan atau tulang punggung keluarganya. Maka semua yang ada di Kota Madiun, kemiskinan harus turun, pengangguran harus turun. Karena itu dijamin oleh negara melalui JKK. Realisasi pada pertengahan tahun 2020. Anggaran sudah ada. Kalau meninggal dunia saat kecelakaan kerja, dapat Rp.48 juta,” tandasnya.

Sementara itu terkait payung hukum, menurutnya, jika Raperda sudah disahkan menjadi Perda, bisa langsung dilaksanakan.

“Status orang yang tidak mampu harus jelas. Jadi kalau tidak ada payung hukumnya, orang yang tidak jelas, kemudian minta, repot nanti. Anggarannya dari APBD Kota Madiun. Termasuk santunan bagi warga yang meninggal,” pungkasnya.

Sementara, itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto, menjelaskan, jaminan sosial ini salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin warga Kota Madiun agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

” JKK (JamInan Kecelakaan Kerja), adalah manfaat berupa uang tunai. Madsud dari program JKK dalam Perda nanti, untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar akan jaminan sosial berupa jaminan kelekakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah, dan/atau keluarganya,” terang Suyoto.

Raperda tersebut, langsung disambut gembira oleh perwakilan pedagang, Suparno, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, meski tak seorangpun mengharap kematian demi mendapatkan santunan.

“Tak seorang yang mengharapkan kematian. Tapi, kami berterima kasih kepada pemerintah (Pemkot Madiun) yang telah memikirkan kami yang tidak punya majikan,” tutur Suparno.

Selain Wakil Walikota, Inda Raya, hadir dalam kegiatan ini diantaranya beberapa pimpinan OPD dan perwakilan pedagang. (Adv).

Ket. Foto: H. Maidi (atas)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait