MADIUN, beritalima.com- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Jawa Timur, siap memberlakukan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang baru. Mengenai nominalnya, disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2019. Sedangkan untuk tarif dasar retribusi, ditetapkan sebesar Rp 2,299 juta per tahun.
Jumlah tarif inipun disampaikan dalam sosialisasi bersama perusahaan pemilik menara telekomunikasi di Kota Madiun, di Ruang 13 Balaikota, Kamis 14 November 2019.
Dalam kegiatan tersebut, diketahui bahwa terdapat 90 menara telekomunikasi yang berdiri dan tersebar di wilayah Kota Madiun. Setiap perusahaan, rata-rata memiliki lebih dari satu menara telekomunikasi.
Pada kesempatan itu, Walikota Madiun, H. Maidi, mengimbau kepada perusahaan pengguna menara telekomunikasi untuk mendukung pembangunan di Kota Madiun. Salah satunya, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Jangan menempati wilayahnya saja. Tapi juga ikut membantu pembangunan kota,” harap H. Maidi.
Walikota menambahkan, pihaknya berupaya memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan bisnis di Kota Madiun. Namun, hal ini juga sebaiknya diimbangi dengan kontribusi yang nyata bagi masyarakat.
Dalam memberikan CSR, Walikota berharap pihak perusahaan dapat berkoordinasi dengan Pemkot. Sehingga, bantuan yang diberikan bisa lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
“CSR disesuaikan dengan program pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Subakri menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman, khususnya kepada perusahaan pengguna menara telekomunikasi, terkait Perda Nomor 2 Tahun 2019.
“Selain itu, juga untuk mensinkronisasikan data menara telekomunikasi di Kota Madiun,” jelas Subakri.
Kegiatan sosialisasi retribusi menara telekomunikasi ini, diikuti oleh 75 orang peserta. Mulai dari Asosiasi Provider Seluruh Indonesia (APSI) Kota Madiun dan OPD. (Diskominfo. Editor: Astono).
H. Maidi (kiri atas), Subakri (kanan atas).