SURABAYA, beritalima.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya, terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Imbauan itu, berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah.
Bahkan, untuk mensukseskan program tersebut, beberapa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terjun langsung untuk memberikan surat edaran serta imbauan kepada para pelaku usaha di Kota Pahlawan, Rabu (14/08/2019).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi menyampaikan, surat imbauan ini mulai disebar dan disosialisasikan ke beberapa pelaku usaha di Surabaya. Hal ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik.
“Hari ini mulai kita sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional,” kata Eko saat ditemui di sela sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di Pasar Pucang Surabaya.
Menurutnya, dampak dari penggunaan kantong plastik itu sendiri sangat berbahaya bagi kesehatan, apalagi digunakan sebagai pembungkus makanan. Disamping itu, plastik juga tergolong bahan yang lama terurai. “Sampah plastik itu bisa sampai 500 tahun baru terurai dan pastinya juga berbahaya apabila dipakai pembungkus makanan,” terangnya.
Maka dari itu, melalui surat edaran dan sosialisasi yang dilakukan, pihaknya berharap masyarakat lebih sadar tentang bahaya penggunaan plastik. Namun, untuk mewujudkan hal itu, perlu adanya dukungan dari para pelaku usaha serta masyarakat dengan mulai membiasakan diri membawa kantong yang lebih ramah lingkungan saat belanja. “Harapannya, masyarakat sudah mulai membiasakan diri ketika belanja membawa kantong sendiri,” katanya.
Sosialisasi dan imbauan pembatasan kantong plastik tidak hanya dilakukan di kalangan pengusaha. Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) sudah mendorong para pelajar untuk mengganti kemasan plastik dengan cara membawa tumbler ke sekolah. “Kalau sekolah kita mulai awal sudah, tinggal sekarang tempat-tempat perbelanjaan,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan terus mendorong peran serta masyarakat untuk membangun peradaban baru dunia yang sadar akan lingkungan hidup. Terutama permasalahan sampah plastik yang kian tahun mengalami banyak problematika.
“Untuk mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah, namun secara bertahap Pemkot Surabaya akan terus memberikan edukasi,” pungkasnya. (*)