Pemkot Surabaya Intervensi Warga Kenjeran yang Terbentur Tunggakan Biaya Perawatan di Rumah Sakit

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan intervensi kepada warga Kenjeran yang bayinya didiagnosa menderita sakit jantung. Lantaran keluarga tersebut masih memiliki tunggakan biaya perawatan di RSUD dr Soetomo, sehingga bayinya kini harus dirawat di rumah.

Camat Kenjeran Kota Surabaya, Nono Indriyatno menyatakan, bahwa pihaknya bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta Kapolsek Kenjeran, telah melakukan outreach ke rumah Eni Susilowati atau ibu dari Natasya Aurelia Cahya Putri, bayi berusia 8 tahun. Meski sebenarnya, sebelum muncul di berita, Dinas Sosial (Dinsos) melalui TKSK sudah mencoba menangani permasalahan keluarga itu.

“Kami (kemarin) sudah menemui keluarga itu. Kebetulan dari TKSK kepanjangan Dinsos, di awal juga sudah mencoba untuk menangani. Tapi waktu itu terkendala keluarga Ibu si bayi tidak mau terbuka, tidak memberikan alamat secara konkrit. Sehingga tidak bisa lanjut,” kata Nono saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).

Meski begitu, kata Nono, saat masih dilakukan perawatan di rumah sakit (RS), TKSK Kenjeran tetap update kondisi serta perkembangan bayi tersebut. Termasuk pula mengenai masalah tunggakan biaya perawatan orang tua si bayi dengan RSUD dr Soetomo. “Tapi karena orang tua si bayi alamatnya tidak bisa ditemukan, karena di awal tidak mau terbuka, sehingga TKSK tidak bisa lanjut intervensi. Akhirnya kemudian sampai muncul di berita,” terangnya.

Di samping itu, Nono juga menyebut, bayi tersebut sudah 3 kali mendapat perawatan di RSUD dr Soetomo. Yakni, sekitar bulan Maret dan September 2021. Namun untuk perawatan ketiga, orang tua si bayi menilai biaya yang dibebankan oleh pihak rumah sakit terlalu mahal sehingga mereka tidak mampu membayar.

“Sudah opname 3 kali ini. Pertama bulan Maret, kedua September dia (orang tua) bayar sendiri. Nah, yang ketiga ini dirasa itu mahal sampai Rp 20 juta. Sehingga KTP orang tua kemudian ditinggal di rumah sakit sebagai jaminan,” ungkap Nono.

Walaupun begitu, pihaknya bersama TKSK Kenjeran ke depan tetap mengupayakan untuk membantu keluarga Eni Susilowati mencarikan solusi atas permasalahan tunggakan biaya dengan RSUD dr Soetomo. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan keluarga itu ke BPJS PBI.

“Karena belum masuk BPJS PBI, kita mencoba untuk menguruskan mereka, dan kemarin sudah diuruskan. Tapi hal itu tetap tidak bisa membatalkan biaya (perawatan) yang sudah ditetapkan rumah sakit sekitar Rp 20 juta,” jelas Nono.

Kenapa demikian? Nono menjelaskan, bahwa hal itu lantaran orang tua si bayi ketika awal mendaftar di rumah sakit menggunakan jalur umum atau mandiri. Sehingga biaya perawatan si bayi tidak bisa diklaim menggunakan BPJS PBI.

“Untuk bisa klaim BPJS itu kan di awal pendaftaran atau 2×24 jam setelah masuk rumah sakit. Nah, bayi itu sudah keluar rumah sakit tanggal 24 November, sudah sekitar 10 hari dirawat dengan jalur pendaftaran pasien umum atau mandiri,” kata dia.

Meski BPJS PBI tak bisa digunakan untuk mengklaim tunggakan biaya perawatan si bayi, Nono memastikan tetap berupaya mencarikan solusi melalui alternatif lain. Harapannya, permasalahan orang tua tersebut segera selesai dan si bayi kembali mendapat perawatan di rumah sakit.

“Kami tetap berupaya untuk mencari solusi lain, melunasi tunggakan Rp 20 juta. Kami dengan TKSK Kenjeran akan menemui pihak RSUD dr Soetomo untuk meminta pengurangan biaya. Intinya kami akan negosiasi dengan rumah sakit,” ungkap Nono.

Apabila opsi tersebut belum dapat menyelesaikan permasalahan, pihaknya mengaku bakal berkoordinasi dengan Bangga Surabaya Peduli. Ia berharap, dari kejadian ini, mungkin dapat dibantu melalui dana yang terkumpul dari masyarakat yang disalurkan melalui Bangga Surabaya Peduli.

“Di samping itu kami juga woro-woro atau menginformasikan ke masyarakat, mungkin ada pihak-pihak yang peduli membantu secara ikhlas, sukarela termasuk ke teman-teman kecamatan dan kelurahan,” tutur dia.

Di sisi lain, Nono juga mengungkapkan, bahwa keluarga tersebut belum tercatat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini dikarenakan rumah tinggalnya berada di Jalan Pogot Jaya IV, sedangkan di KTP masih tercatat di Jalan Pogot Baru.

“Sekarang sudah dikondisikan, karena waktu itu orang tua sang bayi tinggal di alamat Jalan Pogot Jaya, tapi KTP tercatat di Pogot Baru. Sebenarnya kita setiap ada rapat sudah minta RT/RW agar menyampaikan informasi apabila ada permasalahan warga,” imbuhnya.

Sebagai bentuk perhatian kepada si bayi, pihaknya menyatakan juga berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas Tanah Kali Kedinding. Ini dilakukan agar sang bayi mendapat pemantauan langsung oleh tenaga kesehatan (nakes) dari puskesmas.

“Orang tuanya sudah di rumah termasuk dengan bayinya. Saya sudah koordinasi dengan Kepala Puskesmas agar mengirimkan nakesnya untuk dilakukan pemantauan,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait