Pemkot Surabaya Lindungi 28.004 KSH Dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali melakukan sosialisasi program dan manfaat serta penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada Kader Surabaya Hebat (KSH) dan manfaat BPJamsostek di Taman Surya Pemkot Surabaya, Senin (29/04/2024).

Kegiatan ini dihadiri Walikota Surabaya Eri Cahyadi ST MT, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Dr. Ikhsan S.Psi MM, Kepala Dinas Kesehatan Nanik Sukristina S.KM M.Kes, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya Raya, dan 3.060 KSH.

Dalam sambutannya, Hadi Purnomo menyampaikan apresiasi pada Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini mendukung program jaminan sosial bagi para pekerja yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan Non ASN, Guru Tidak Tetap (GTT) – Pegawai Tidak Tetap (PTT) PAUD, SD SMP, Ketua RT/RW/LPMK Kota Surabaya dan KSH.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkot Surabaya khususnya Cak Eri yang terus mendukung pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada setiap pekerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sejumlah 61.431 pekerja,” kata Hadi.

Hadi juga memberikan data bahwa selama tahun 2023 Pemkot Surabaya telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 7.387.197.975,-, dan BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya selama 2023 juga telah memberikan 1.943 manfaat klaim sejumlah Rp 25.658.803.681,- di samping manfaat beasiswa kepada 76 anak sejumlah Rp 259.500.000,-.

“Sinergi perlindungan jaminan sosial yang luar biasa selama ini sudah dilakukan untuk melindungi pekerja di Kota Surabaya, dan kami harapkan dukungannya untuk terus bisa bersama-sama menjalankan amanah negara dalam meningkatkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Surabaya dengan peningkatan perlindungan pekerja,” kata Hadi.

“Peningkatan perlindungan pekerja
seperti penambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) kepada pekerja Non ASN, penambahan perlindungan jamsostek bagi wakil ketua, sekretaris dan bendahara RT/RW/LPMK, serta beberapa pekerja lain seperti pekerja rentan di lingkungan Kota Surabaya,” jelas Hadi.

Menanggapi itu Eri Cahyadi menyatakan siap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan akan mendaftarkan siapapun – yang ikut bekerja dan berjuang memajukan Kota Surabaya – ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya perintahkan Pak Sekda, Kadisperinaker dan Kadis Kesehatan bahwa siapapun yang mau turun menggunakan rompi Kader Surabaya Hebat dan bekerja untuk Kota Surabaya daftarkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eri serius.

Dalam kegiatan ini diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 5 perwakilan dari 28.004 KSH dan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 5 ahli waris peserta yang telah meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 42 juta.

Penerima manfaat JKM itu masing-masing ahli waris dari alm Sugiyo, Sekretariat DPRD Kota Surabaya, alm Moch Rachman Fuat, Ketua RT 2 RW 3 Kupang Krajan, alm Anang Handoko, Ketua RT 2 RW 4 Kecamatan Wonokromo, alm Joko Budiono, Ketua RT 2 RW 5 Ngagel Rejo, serta ahli waris dari tenaga kerja di Dinas Lingkungan Hidup yang juga mendapatkan manfaat beasiswa total Rp 123 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan sangat berterima kasih atas jalinan sinergitas antara Pemkot Surabaya dan BPJS Ketenagakerjaan selama ini.

“Semoga kerjasama untuk memajukan Kota Surabaya dan melindungi seluruh pekerja di Surabaya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus terjalin,” ucap Theresia.

Menurut Theresia, untuk melindungi seluruh pekerja di Surabaya bisa direalisasikan melalui APBD Pemkot Surabaya, Anggaran DBHCHT, Anggaran Insentif Fiskal, Anggaran Dana Kelurahan dan lainnya.

Dia menambahkan, program negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ini memang menunjukkan kehadiran negara dalam mencegah dan mengentaskan kemiskinan di Kota Surabaya. “Sudah banyak manfaat yang kita berikan kepada pekerja yang mengalami resiko kecelakaan kerja maupun kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, termasuk beasiswa pendidikan anak dari TK hingga Perguruan Tinggi,” tandasnya.

Dikemukakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan di masa depan. Hal ini tercantum dalam UU 40/2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dan itu dipertegas dengan Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Pergub 36/2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.

“Semoga kedepan akan terbit Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota mengenai Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Surabaya,” harap Theresia. Karena, tingkat Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) secara nasional melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 saat ini baru mencapai 41,1 % dari jumlah pekerja di Kota Surabaya.

“Karena UHC sudah mencapai 100%, kami berharap Walikota beserta jajaran Pemerintah Kota Surabaya untuk terus bersinergi meningkatkan UCJ dengan melindungi seluruh pekerja di bawah naungan Pemkot Surabaya,” pungkasnya.

Teks Foto: Penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada perwakilan 28.004 KSH dan manfaat program BPJS Ketenagakarjaan di Surabaya, Senin (29/04/2024).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait