Pemkot Surabaya Pastikan Kenaikan PBB Dipengaruhi Banyak Faktor

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Pemerintah Kota Surabaya memastikan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB)dipengaruhi oleh banyak faktor.

Terutama karena perkembangan, pertumbuhan, daninvestasi, serta transaksi jual beli di Kota Surabaya semakin naik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya YusronSumartono mengatakan Pemkot Surabaya sudah membangun berbagai macam infrastrukturseperti saluran dan jalan-jalan. Pengembang juga banyak yang membuka perumahan-perumahan di berbagai wilayah di Kota Surabaya.

“Hal ini lah yang menimbulkan nilai jualrumah, tanah dan bangunan bergerak naik terus setiap tahunnya,” kata Yusron ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/4/2018). Menurut Yusron, karena nilai jual rumah, tanah dan bangunan naik, maka nilai jual objekpajak (NJOP) permeternya juga naik. Di dalam NJOP itu, ada level-level atau kelas-kelasnya,dan setiap level itu berbeda-beda besaran nilai jualnya.

Hal itu sudah diatur dalam PeraturanWali Kota Surabaya no 73 tahun 2010 tentang klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajaksebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan di Kota Surabaya. “Tentunya, NJOP nya itu dihitung dari adanya pertumbuhan dan perkembangan kawasan itu,sehingga apabila kawasan itu semakin tumbuh dan berkembang, maka objek pajak akan naiklevel dan otomatis nilai besaran NJOP nya juga semakin naik,” kata dia.

Setelah itu, ada yang namanya tarif PBB. Sesuai Perda no 10 tahun 2010, tarif PBB ada duamacam, yaitu 0,1 persen khusus untuk NJOP yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar dan 0,2perses khusus untuk NJOP yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar. “Sedangkan nilai PBB itu berasal dari NJOP dikalikan dengan tarif PBB yang sudahditetapkan di dalam Perda. Jadi, karena NJOP nya naik, tentu berpengaruh pada nilai PBByang akan naik pula,” tegasnya.Ia mencontohkan, jika nilai total NJOP nya sebesar Rp 900 juta, maka nilai ini dikalikandengan tarif PBB, yaitu 0,1 persen, dan hasilnya Rp 900 ribu. Namun, karena kawasan diobjek pajak itu semakin tumbuh dan berkembang, maka NJOP nya juga naik level hinggamencapai Rp 1 miliar, sehingga tarif PBB nya kena 0,2 persen.

“Jika dikalikan, hasilnya Rp 2juta. Di sini, ada kenaikan yang signifikan hingga Rp 1,1 juta, karena memang objek pajak itusudah masuk ke tarif PBB 0,2 persen,” kata dia.Yusron menduga, kenaikan dua kali lipat itu lah yang menyebabkan banyak masyarakatmengeluh terhadap nilai PBB yang harus dibayarkan.

Padahal, selama ini penetapan nilaiPBB sudah di bawah harga pasar. Tertbukti, jika dilihat di Surat Pemberitahuan PajakTerutang (SPPT), tidak sama dengan harga pasaran. “Hal inilah yang perlu dipahami olehsemua pihak. Apalagi, tarif PBB 0,1 persen dan 0,2 persen itu sudah diterapkan sejak tahun2010 atau sejak Perda itu dikedok,” ujarnya.Oleh karena itu, Yusron memastikan tidak serta merta menaikkan nilai PBB, namun hal itudipengaruhi oleh perkembangan, pertumbuhan dan transaksi di Surabaya yang semakin naik.Bahkan, ia memastikan bahwa semua yang dilakukannya sudah sesuai peraturan yang ada.“Semua yang kami kerjakan sudah sesuai dengan peraturan,” tegasnya.

Disamping itu, Yusron juga menjelaskan bahwa apabila ada warga yang kurang mampu, bisamengajukan permohonan keringanan ke BPKPD. Caranya, warga bisa datang langsung kekantor BPKPD untuk mengajukan permohonan keringanan PBB. Setelah itu, akan ada timdari BPKPD yang akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk menentukan layak atau tidakdiberi keringanan PBB.

“Permohonan pengurangan PBB ini diatur dalam perda nomor 12 tahun 2016. Dalam perdaitu diatur bahwa bagi warga yang kenaikannya mencapai 50-100 persen, maka dapat diberipotongan 25 persen. Namun, jika kenaikannya itu lebih dari 100 persen, maka dapat diberipotongan hingga 50 persen dari kenaikan nilai PBB nya,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *