SURABAYA,beritalima.com – Empat puluh delapan bangunan liar (Bangli) yang rata rata dihuni pemulung dan digunakan untuk penampungan barang bekas atau rosokan berdiri diatas tanah pemkot surabaya diwilayah Kelurahan keputih kecamatan sukolilo ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya, kamis (13/4/2017).
Pantauan media ini, bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas lahan pemkot dan terkesan kumuh Pembongkaran bangli ini bertujuan untuk membuat lapangan hijau.
Penertiban yang dilakukan satpol pp yang dibantu pihak Kepolisian dan TNI ini berjalan aman dan kondusif.(sh86)