Jakarta | beritalima.com – Pemohon kasasi Rezky Adhitya Drajamoko kepada termohon Wenny Ariani Kusumawardani ditolak Mahkamah Agung RI sesuai amar putusan perkara kasasi nomor: 1055 K/PDT/2023, pada Selasa 23 Mei 2023.
Sidang perkara dipimpin Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., Mkn sebagai Ketua Majelis Hakim bersama Anggota Majelis Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H menerangkan bahwa dalam amar putusan perkara kasasi tersebut, menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Adapun pertimbangan hukumnya ujar Sobandi, putusan judec facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum.
Dalam keterangannya menjelaskan, alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan;
“Karena penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya,” pungkas Sobandi.
Jurnalis : Dedy Mulyadi